Presiden dan Sekjen PKS Dilarang Jadi Caleg
Presiden dan Sekjen PKS Dilarang Jadi Caleg
Jakarta : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki
kebijakan resmi untuk mencalonkan kadernya untuk mengikuti Pemilu 2014.
PKS tidak akan mencalonkan pimpinannya seperti Presiden Anis Matta.
Menurut
Sekretaris Jenderal PKS, Taufik Ridho, petinggi-petinggi PKS itu
diminta berkonsentrasi merancang strategi agar dapat meraih target 120
kursi di DPR.
"Anis Matta dan Taufik Ridho, serta beberapa
pimpinan lain seperti Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Untung
Wahono, akan berkonsentrasi memegang kendali dan strategi pemenangan
PKS," kata Taufik di Ruang Rapat Pleno PKS, Kompleks Gedung Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Kebijakan resmi lainnya,
ujar Taufik, adalah tidak mencalonkan suami dan istri bersamaan sebagai
caleg. Selain itu, PKS juga menerapkan kebijakan untuk tidak mencalonkan
istri atau suami dari kader PKS, yang saat ini menduduki jabatan
sebagai pejabat publik.
"Untuk caleg perempuan, kami dapat
pastikan, PKS akan ajukan perempuan caleg berkualitas dalam jumlah 35
persen, dari total caleg," ujar Taufik.
Menurut Taufik, PKS sudah
menyiapkan 476 nama caleg yang akan diusung dalam Pemilu 2014. Di
antara para caleg tersebut, ada nama-nama yang sudah dikenal publik
seperti Hidayat Nur Wahid dan Adang Daradjatun, dari Dapil DKI Jakarta,
Tifatul Sembiring dari Dapil Sumatera Utara, dan Suswono dari Dapil Jawa
Tengah. "Sebagian besar anggota DPR, yang kini menjabat akan maju
kembali dalam Pemilu 2014," kata Taufik.
Bagi PKS, ujar Taufik,
pemilu adalah ajang penyiapan calon-calon pemimpin bangsa. "Oleh
karenanya, penyiapan caleg PKS ini sudah berlangsung sejak setahun lalu,
diawali dengan Pemilu Raya, yaitu kader memilih kader lainnya, yang
potensial untuk diuji dalam tahapan-tahapan seleksi yang ketat,"
ujarnya.
Meski demikian, PKS belum akan mendaftarkan calegnya ke
KPU hari ini. PKS mengalami kendala pengiriman berkas ke daerah-daerah.
"Insya Allah, Kamis (11/4), lusa kami bisa mendaftar ke KPU," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar