Minggu, 21 April 2013

Caleg ACEH Beragama Islam Harus Jalani Tes Baca Al Qur’an

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemiliha (KIP) Aceh akan melakukan tes uji mampu membaca Al-qur’an untuk calon anggota legislatif (caleg) yang beragama Islam. Sementara caleg  non-muslim tidak terikat dengan kewajiban tersebut.
 
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Yarwin Adidarma mengungkapkan hal itu di Banda Aceh, Rabu (17/4).
Yarwin mengemukakan, uji baca Al-qur’an akan dilakukan pada masa verifikasi kelengkapan berkas calon, yang berlangsung mulai 23 April hingga  6 Mei 2013.
“Kemampuan membaca Al Quran jadi  penentu kelulusan caleg,” kata Yarwin.

KIP Aceh, lanjut Yarmin, akan segera meminta partai politik untuk mengganti setiap calon yang tidak lulus baca Al-Qur’an, sebagaimana Pemilu 2009 lalu.
“Jadi begitu ada yang tidak lulus langsung kita kasih tau ke partainya. sehingga partai punya waktu untuk cari pengganti,” imbuhnya.
Yarwin mengemukakan,  tes baca Al-Qur’an tidak terlalu berat. Setiap calon hanya diminta mampu membaca tidak harus lancar membaca.
Uji baca Al Quran akan dilakukan oleh Tim independen di ruangan terbuka, masyarakat di undang untuk menyaksikan.
Selain itu menurut Yarwin tes baca Qur’an tahun ini tidak dibenarkan menggunakan HP, sebagaimana pada tahun 2009. Ada calon yang menggunakan HP karena alasan sedang Umroh

http://tajuk.co/2013/04/caleg-beragama-islam-harus-jalani-tes-baca-al-quran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar