BANDA ACEH
— Komisi Independen Pemiliha (KIP) Aceh akan melakukan tes uji mampu
membaca Al-qur’an untuk calon anggota legislatif (caleg) yang beragama
Islam. Sementara caleg non-muslim tidak terikat dengan kewajiban
tersebut.
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Yarwin Adidarma mengungkapkan hal itu di Banda Aceh, Rabu (17/4).
Yarwin mengemukakan, uji baca Al-qur’an akan dilakukan pada masa
verifikasi kelengkapan berkas calon, yang berlangsung mulai 23 April
hingga 6 Mei 2013.
“Kemampuan membaca Al Quran jadi penentu kelulusan caleg,” kata Yarwin.
KIP Aceh, lanjut Yarmin, akan segera meminta partai politik untuk
mengganti setiap calon yang tidak lulus baca Al-Qur’an, sebagaimana
Pemilu 2009 lalu.
“Jadi begitu ada yang tidak lulus langsung kita kasih tau ke
partainya. sehingga partai punya waktu untuk cari pengganti,” imbuhnya.
Yarwin mengemukakan, tes baca Al-Qur’an tidak terlalu berat. Setiap
calon hanya diminta mampu membaca tidak harus lancar membaca.
Uji baca Al Quran akan dilakukan oleh Tim independen di ruangan terbuka, masyarakat di undang untuk menyaksikan.
Selain itu menurut Yarwin tes baca Qur’an tahun ini tidak dibenarkan
menggunakan HP, sebagaimana pada tahun 2009. Ada calon yang menggunakan
HP karena alasan sedang Umroh
http://tajuk.co/2013/04/caleg-beragama-islam-harus-jalani-tes-baca-al-quran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar