Jumat, 05 April 2013

PKS Larang Kader Suami-Istri Sekaligus Jadi Pejabat

"Kalau suami maju, ya suami saja. Istri tidak boleh ikut pencalonan."

 

Partai Keadilan Sejahtera membuat aturan, kader-kader suami-istri dilarang untuk sama-sama menjadi pejabat publik. Aturan ini mulai ditetapkan Majelis Syuro PKS.

"Ini butir penting dari hasil sidang Majelis Syuro VII. PKS tidak akan mencalonkan isteri para pejabat publik  baik di kementerian, gubernur atau kepala daerah tingkat kota/ kabupaten, maupun istri anggota dewan," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, di Lembang, Bandung, Minggu 6 Januari 2013.

Ia menjelaskan langkah penolakan istri pejabat ini sebagai keputusan yang penting. Dengan adanya keputusan penolakan istri pejabat sebagai anggota dewan atau pejabat pemerintah, PKS  bisa menghindari konflik kepentingan, terutama politik dinasti.

Aturan ini juga berimbas dalam Pemilu 2014 nanti.  PKS tidak akan mencalonkan pasangan suami-istri sekaligus. "Harus salah satu. Kalau suami, ya suami (saja). Kalau istri, ya istri. Itu dalam pencalonan," kata Luthfi.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan ruang bagi kader potensial lain yang belum mendapat kesempatan untuk maju. Selain itu partai Islam ini tidak menginginkan adanya konflik di internal partai dan adanya kepentingan lain yang lebih mungkin muncul saat pasangan suami-istri menjadi anggota dewan.


http://politik.news.viva.co.id/news/read/379822-pks-larang-kader-suami-istri-sekaligus-jadi-pejabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar