BANDA ACEH
— Sejumlah 40 persen bakal calon anggota legislative (Bakal caleg)
yang didaftarkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Kota Banda Aceh adalah perempuan.
Angka tersebut jauh lebih besar dari amanah undang-undang pemilu,
yang mewajibkan partai politik mendaftarkan caleg perempuan minimal 30
persen dari total caleg.
Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh Subhan M Isa mengatakan, PKS Banda Aceh
mendaftarkan 30 orang caleg ke KIP Kota Banda Aceh atau 100 persen dari
jumlah kursi di DPRK Banda Aceh.
“Aturan meminta 30 persen, tapi PKS berhasil memenuhi 40 persen lebih caleg perempuan,” kata Subhan, Rabu (10/4) di Banda Aceh.
Lebih lanjut Subhan mengungkapkan, dari 30 orang bakal caleg yaang
didaftarkan, 29 orang di antaranya adalah kader PKS dan 1 orang berasal
dari tokoh masyarakat. Dari segi kualifikasi pendidikan, 29 orang caleg
yang didaftarkan berpendidikan S1 dan S2.
Subhan
menambahkan, caleg PKS yang didaftarkan ke Komisi Indepeden Pemilu
(KIP) Banda Aceh semuanya masih berumur di bawah 40 tahun. Caleg termuda
masih berusia 23 tahun, dan tertua baru berusia 39 tahun.
Subhan menegaskan, PKS Banda Aceh menargetkan 10 dari 30 kursi di
DPRK Banda Aceh, atau 2 kursi per daerah pemilihan (dapil). Untuk
memenuhi target tersebut, kader-kader PKS di Kota Banda Aceh bisa
diandalkan untuk meraih simpati publik. Karena, menurutnya, kader PKS
bekerja tidak hanya menjelang pemilu saja, tetapi jauh sebelum itu.
Daftarkan Pertama
Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh Aidil Azhary mengatakan,
PKS Kota Banda Aceh menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan
calegnya.
Aidil mengemukakan, hingga hari kedua pembukaan pendaftaran caleg
belum ada partai lain yang memberitahukan KIP Banda Aceh akan
mendaftarkan calegnya dalam waktu dekat. Menurut Aidil kemungkinan
partai-partai lain akan mendaftarkan calegnya pada hari-hari akhir
pendaftaran.
Sesuai peraturan KPU Pusat, KIP kota Banda Aceh sudah membuka pendaftaran caleg mulai tanggal 9 April 2014 higga 22 April 2014.
“Sampai hari ini kita baru terima satu partai yaitu PKS, yang lain
belum kita terima kabar. Kemungkinan menjelang akhir banyak yang
daftar,” ujar Aidil.
Aidil menambahkan setiap partai yang mendaftarkan calegnya harus
memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU, seperti data caleg
serta 30 persen keterwakilan perempuan.
Pemilu
legislatif di kota Banda Aceh akan di ikuti 12 Partai politik nasional
dan tiga partai lokal. Ke-15 partai politik tersebut akan memperebutkan
30 kursi di DPRK Banda Aceh.
http://tajuk.co/2013/04/caleg-pks-banda-aceh-40-persen-perempuan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar