Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan
permohononan gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara yang
diajukan 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni
Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Dengan
begitu, Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry
Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode
2013-2018 tetap sah.
"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar
saat membacakan amar putusan di Gedung, MK, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Dalam
pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak berasalan
menurut hukum. Dalil Pemohon tentang adanya pelangaran administratif
yang dilakukan KPU Provinsi Sumut selaku Termohon, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan. "Sehingga dalil
permohonan a quo tidak terbukti menurut hukum," kata Akil.
Dalil
Pemohon tentang Termohon melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan
Pemilukada karena pelaksanaan tahapan Pemilukada Provinsi Sumut di
tingkat Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak
dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten yang sah, juga tidak beralasan
menurut hukum.
Pun juga terhadap dalil Pemohon yang mendalikan
telah terjadi pelangaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang
terjadi dalam bentuk kampanye hitam, praktik money politic, keberpihakan
petugas KPPS, sampai pada keterlibatan pejabat pemerintah daerah serta
perangkatnya dalam pemenangan Gatot-Tengku, juga tidak beralasan menurut
hukum.
"Tidak ada bukti bahwa pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan
melibatkan pihak terkait (Gatot-Tengku) atau Termohon (KPU) dan secara
signifikan dapat memengaruhi komposisi perolehan suara pada pasangan
calon, khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait," kata Akil.
Menurut
Mahkamah, apabila terjadi pelangaran-pelanggaran, seperti money
politic, kampanye hitam, ataupun keterlibatan aparat pemerintah,
termasuk sambutan-sambutan kepala pemerintah daerah yang mengarahkan
untuk memilih pasangan calon tertentu, maka seharusnya hal tersebut
dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
"Dan diselesaikan sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing," kata Akil.
Seperti
diketahui, permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara ini
dimohonkan oleh 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,
yakni Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Keduanya kalah dalam pertarungan Pemilukada Sumut 2013 yang dimenangkan
pasangan nomor urut 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng)
yang disokong Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam permohonan
itu, para Pemohon menilai, KPU telah melakukan beberapa pelangaran yang
telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Sumut. Di antaranya, kesalahan
dalam DPT yang menyebabkan banyak warga Sumut yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya, adanya manipulasi DPT, money politic, kampanye
hitam, keterlibatan aparat pemerintah, serta tindakan intimidasi yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan kepala dusun. (Ary)
*http://news.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar