Rabu, 03 April 2013

MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Sumatera Utara


Calon yang diusung PDIP menuding pemenang Pilkada melakukan kecurangan

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang gugatan Pilkada Sumatera Utara, Rabu 3 April 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi.

Effendi-Djumiran menganggap pelaksanaan Pilkada Sumut 2013 diwarnai kecurangan yang dilakukan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang disokong Partai Keadilan Sejahtera. Effendi optimistis gugatan mereka akan terbukti di persidangan MK.

Effendi mengatakan sudah mengantongi dan menyerahkan bukt-bukti kunci pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, KPU Kabupaten/Kota, dan pasangan calon Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.

“Ada beberapa kategori kecurangan yang dilakukan pihak KPUD, sedangkan Gatot-Tengku Erry melakukan pelanggaran semisal menggunakan APBD dan berkonspirasi dengan kabupaten untuk mendapatkan dana bantuan daerah,” kata Effendi.

Politisi PDIP itu mengatakan hanya kurang dari 50 persen warga Sumut yang bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal, dana yang dihabiskan untuk pesta demokrasi di wilayah Sumut itu mencapai Rp500 miliar. “Ini pemborosan yang luar biasa,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Effendi berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan hal-hal tersebut dengan mengedepankan asas keadilan bagi tegaknya proses demokrasi. Sidang gugatan Pilkada Sumut akan digelar selama dua minggu dan dipimpin oleh Hakim Akil Mochtar dengan anggota Hakim M. Alim dan Hakim Hamdan Zoelfa.
KPUD Sumut mengatakan akan menunggu hasil persidangan di MK. Seperti dikethui, proses penghitungan suara Pilkada Sumut memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dengan total suara 33 persen. Gatot sebelumnya meminta pihak yang kalah dalam Pilkada Sumut untuk legowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar