Juru
bicara DPP PKS MardaniAli Sera membeberkan sistem pendanaan partai yang
juga disebut sebagai infak. Dia menjelaskan, jumlah infak yang dipungut
berbeda-beda sesuai dengan penghasilan kader.
"Makin besar
penghasilan, makin besar infaknya," kata Mardani di Gedung Bidakara,
Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Dia menjelaskan, setiap
kader yang menjadi Menteri dan Anggota DPR RI, infak yang diwajibkan
berjumlah Rp20 juta.
Uang tersebut langsung dipotong dengan cara autodebet dari rekening mereka.
"Tiap rekening otomatis terpotong," jelas Mardani.
Di samping itu, anggota legislatif juga punya kewajiban untuk memberikan infak ke DPW Provinsi dan DPD Kabupaten Kota.
"Kalau provinsi Rp2,5 juta, kalau kabupaten kota Rp 1 juta," jelasnya.
Selain
itu, dia juga menjelaskan setiap kader diwajibkan membayar infak
sekianpersen dari setiap penghasilannya. Persentase tersebut digolongkan
berdasarkan penghasilannya.
"Kalau penghasilannya Rp3 juta ke
bawah infaknya 2,5 persen. Lalu yang penghasilannya Rp3 juta hingga Rp5
juta dikenakan infak 3 persen. Lalu yang penghasilannya Rp5-10 juta itu
kena empat persen. Yang penghasilannya Rp.10 juta ke atas dikenakan
infak 5 persen dan yang penghasilannya Rp30 juta lebih dikenakan infak
7,5 persen," paparnya.
Lebih jauh Mardani menyebut, infak ini
hukumnya wajib. Bahkan, setiap kader PKS yang tidak membayar akan
mendapatkan hukuman. Hukuman itu dibagi ke dalam tiga macam.Sanksi
pertama dengan hukuman ringan, yaitu disuruh menyebut istighfar,membaca
quran dan bersilaturahmi. Lalu, sanksi menengah yakni, mendapatkan
hukuman penurunan peringkat. Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan
atau dikeluarkan.
"Ada juga turun peringkat, seperti saya
misalnya sekarang peringkatnya ahli, saya peringkat ke lima, di PKS itu
ada 7 peringkat. Nah kalau misalnya saya kena sanksi saya bisa
diturunkan ke peringkat 3. Di peringkat 5 ini saya bisa menjadi ketua
DPW atau Anggota Majelis Syuro, tetapi kalau di peringkat 3, enggak bisa
dan paling minim tingkatan DPD di kabupaten," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar