Jumat, 24 Mei 2013

Sumber Dana PKS Itu Dari mana ya??? kasi tahu gak ya!!

Juru bicara DPP PKS MardaniAli Sera membeberkan sistem pendanaan partai yang juga disebut sebagai infak. Dia menjelaskan, jumlah infak yang dipungut berbeda-beda sesuai dengan penghasilan kader.

"Makin besar penghasilan, makin besar infaknya," kata Mardani di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Dia menjelaskan, setiap kader yang menjadi Menteri dan Anggota DPR RI, infak yang diwajibkan berjumlah Rp20 juta.

Uang tersebut langsung dipotong dengan cara autodebet dari rekening mereka.

"Tiap rekening otomatis terpotong," jelas Mardani.

Di samping itu, anggota legislatif juga punya kewajiban untuk memberikan infak ke DPW Provinsi dan DPD Kabupaten Kota.

"Kalau provinsi Rp2,5 juta, kalau kabupaten kota Rp 1 juta," jelasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan setiap kader diwajibkan membayar infak sekianpersen dari setiap penghasilannya. Persentase tersebut digolongkan berdasarkan penghasilannya.

"Kalau penghasilannya Rp3 juta ke bawah infaknya 2,5 persen. Lalu yang penghasilannya Rp3 juta hingga Rp5 juta dikenakan infak 3 persen. Lalu yang penghasilannya Rp5-10 juta itu kena empat persen. Yang penghasilannya Rp.10 juta ke atas dikenakan infak 5 persen dan yang penghasilannya Rp30 juta lebih dikenakan infak 7,5 persen," paparnya.

Lebih jauh Mardani menyebut, infak ini hukumnya wajib. Bahkan, setiap kader PKS yang tidak membayar akan mendapatkan hukuman. Hukuman itu dibagi ke dalam tiga macam.Sanksi pertama dengan hukuman ringan, yaitu disuruh menyebut istighfar,membaca quran dan bersilaturahmi. Lalu, sanksi menengah yakni, mendapatkan hukuman penurunan peringkat. Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan atau dikeluarkan.

"Ada juga turun peringkat, seperti saya misalnya sekarang peringkatnya ahli, saya peringkat ke lima, di PKS itu ada 7 peringkat. Nah kalau misalnya saya kena sanksi saya bisa diturunkan ke peringkat 3. Di peringkat 5 ini saya bisa menjadi ketua DPW atau Anggota Majelis Syuro, tetapi kalau di peringkat 3, enggak bisa dan paling minim tingkatan DPD di kabupaten," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar