Jumat, 24 Mei 2013

Menteri PKS Wajib Infaq Rp20 Juta Per Bulan ke Partai


Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat 24 Mei 2013 membeberkan sejumlah fakta terkait aliran dana yang selama ini mengalir ke kubunya. Ditegaskan Kepala Bidang Humas DPP PKS Mardani Ali sebagian besar dana tersebut murni hasil infaq para kader.
Infaq itu sifatnya wajib bagi para kader PKS. Aturannya, bagi mereka yang duduk di jabatan tinggi seperti di bangku DPR dan menteri wajib menginfaqkan gajinya sebesar Rp20 juta per bulan untuk PKS. "Sedangkan kader yang biasa-biasa saja, wajib mengeluarkan infaq 2,5 persen dari gajinya,” jelas Mardani pada VIVAnews.
Terkait peraturan dari pengeluaran infaq tersebut, Mardani menegaskan hukumnya wajib bagi para kader. Ada sanksi ringan hingga berat bagi mereka yang tak memenuhi kewajiban ini, dan itu sudah tertulis dalam aturan partai.

Sanksi yang paling ringan adalah teguran, seperti istigfar, wajib mengaji dan silaturahmi. Sedangkan sanksi terberat adalah pemecatan. "Itu jika dia sama sekali tak mau mengeluarkan rezekinya untuk berinfaq. Ada pula penurunan jabatan atau dia tidak bisa maju ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Mardani lagi.

Hal itulah yang meyakinkan Mardani bahwa tidak ada aliran dana apapun yang mengalir ke PKS dari luar. Mardani menambahkan, seluruh aliran dana yang mengalir ke PKS jelas dan ada bukti tertulis serta dikenal siapa pemberinya. PKS tengah digoyang kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi dan rekannya, Ahmad Fathanah dijadikan tersangka oleh KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar