Tampilkan postingan dengan label Pemimpin Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemimpin Islami. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Maret 2014

Pembunuh Hasan Al Banna ,Abdul Hamid " tugas saya menghalau dan membubarkan atau memukul orang-orang"

Abdul Hamid Mahmud Abdullah salah satu tim pembunuh Hasan Albanna
Ikhwanonline.com menerbitkan tulisan tentang pengakuan As-Syawisy Abdul Hamid Mahmud Abdullah, salah seorang tentara yang ekskusi proses pembunuhan Imam Syahid Hasan Al-Banna pada 60 tahun yang lalu, yang mana beliau menceritakannya dalam bentuk gambar dan suara -Audio visual-, Beliau menceritakan bagaimana kronologi pembunuhan Hasan Al-Banna yang dibiayai langsung oleh Mayor Jenderal Salim Zaki komisaris Kairo saat itu; yang mendapatkan biaya operasi pembunuhan dari Raja Farouk kepada beberapa orang bersenjata penjaga perbatasan Mesir, dan dia berkata bahwa orang yang melakukan eksekusi adalah teman-teman mereka yaitu Muhammad Al-Jazar yang terkenal dengan sebutan Muhammad Shalom, yang mendapatkan upah melalui Salim Pasha sebesar 300 Pound Mesir dan satu buah jam emas.

Pada awal pertemuan, Abdul Hamid Mahmud Abdullah menceritakan bahwa dirinya lahir pada tahun 1926, lalu mendaftar sebagai tentara perbatasan pada tanggal 3 Juli 1947, dan umurnya pada saat itu 18 tahun; dan dirinya terkejut dengan adanya pelatihan khusus di dalam satuan barisannya dan mendapat perintah langsung dari komandan penjaga perbatasan “Pasha”, sebuah perintah untuk membawa senjata “Pecut” bersama dengan rekan yang lainnya, dan tugas mereka adalah membubarkan orang-orang agar tidak masuk ke king Nazili Street (sekarang Ramses), sedangkan Muhammad Shalom ditugaskan membunuh Syeikh Hassan Al-Banna, dan ikut bersamanya Taufiq Said, sementara yang melakukan monitoring adalah Salim Zaki Pasha, Komisaris modal.

Abdul Hamid menceritakan, rincian peristiwa terjadi pada malam hari lebih dari 60 tahun yang lalu, dia berkata: waktu itu Kami turun dari mobil, dan bersama Kami, Taufiq Said dan Muhammad Shalom. Adapun Said dan Shalom bertugas memonitoring Syeikh Hassan Al-Banna, lalu keduanya shalat bersamanya di dalam masjid yang terletak di samping yayasan Pemuda Muslim, dan bersama syeikh Hasan Al-Banna ada satu orang, kemudian Shalom melakukan tugasnya dengan menembakkan senjata ke tubuh Syeikh Hassan Al-Banna dengan pistolnya sebanyak 6 kali, dan peristiwa tersebut dilakukan dalam tempo seperempat jam saja.

Abdul Hamid menambahkan bahwa dirinya bersih dari darah Syeikh Hassan Al-Banna, namun kejahatannya adalah bahwa beliau ditugaskan untuk menghalau dan memukul warga yang lain agar tidak melewati jalan tersebut dan berkerumun pada jasad Syeikh Hasan Al-Banna. dia menambahkan: “Saya terus terang memukul orang-orang dengan ”Pecut” sehingga berlari dari hadapan saya dan jika saya tidak pukul mereka maka mereka yang akan memukul atau membunuh kami".

Ia menjelaskan bahwa dirinya dan kawan-kawan lainnya mendapatkan upah langsung dari Raja dalam tugas khusus ini, yang diberikan oleh Hussein Zaki Pasha, yaitu berupa uang sebesar 200 pound Mesir, dan ditambah dengan satu buah jam emas, sementara Shalom menerima upah sebesar 300 pound dan satu buah jam emas. Dia juga mengatakan; Pasha Salim Zaki Pasha memberitahu kami bahwa hal ini merupakan hadiah dari Raja, dan menegaskan bahwa mereka tidak perlu menemui raja. Saat itu mereka menganggap bahwa Salim Zaki Pasha adalah orang kedua setelah Raja Dan lebih kuat dari Perdana Menteri sendiri.

Selanjutnya, dalam tulisan ini kami sampaikan kepada pembaca pengakuannya secara tertulis, kesaksian akan kronologi pembunuhan Hasan Al-Banna, dan sebelumnya kami sampaikan kepada para pembaca bahwa As-Syawisy Abdul Hamid yang telah melakukan kesaksian darinya, berumur melebihi delapan puluh tahun, dan memiliki masalah pendengaran, karena itu semua pertanyaan diajukan secara tertulis sehingga dirinya dapat membaca kemudian menjawabnya:

Bisa diceritakan siapa sebenarnya Anda?

Nama saya adalah Abdul Hamid Mahmud Abdullah, lahir pada tahun 26 milady (1926-red) dan saya adalah orang pertama yang bergabung dalam ketentaraan Kerajaan Mesir yang bertugas di perbatasan, pertama kali saya bertugas pada tanggal 3-7-1947, waktu itu saya baru selesai dari latihan, masih fresh, baru keluar dan selesai dari latihan.

Siapa yang memerintahkan Anda melakukan tugas ini? Dan siapa yang menjadi komandan langsung dalam tugas ini?

Raja, dialah yang menugaskan langsung operasi ini, dan seluruhnya atas komando langsung dari Salim Zaki Pasha, dia adalah tangan kanannya Raja, adapun rincian kronologi nya adalah, ketika syeikh Hassan Al Banna keluar dari masjid yang terletak di samping jam’iyah Ikhwanul Muslimin (Asy-Syubbanul Muslimin) dan bersamanya Taufiq Said dan Muhammad Al-Jazzar (Muhammad Shalom) satu berjalan begini dan yang lainnya begini, lalu menembakkan senjata ke tubuh Hasan Al-Banna sebanyak 6 kali.

Jadi Anda berada dimana sewaktu kejadian?

Saya tidak tahu menahu masalah ini, tugas saya adalah menghalau orang-orang agar menjauh dari tempat kejadian, betul saya hanya menghalau orang-orang dengan senjata “pecut”, kemudian mereka lari dari saya dan saya pun pergi ke pintu, dan selain itu saya tidak tahu apa-apa, sementara yang pegang senjata adalah Muhammad Shalom.

Yang bertugas mengekskusi adalah Muhammad Shalom, tugas saya adalah menghalau orang, dan saya tidak berada di tempat penembakan, karena Salim Zaki hanya memberi saya senjata perbatasan dan dia menyuruh saya untuk menghalau dan membubarkan orang-orang.

Apakah Anda mendapatkan upah dari operasi tersebut?

Ya, Raja memberikan kepada setiap orang hadiah berupa satu buah jam dari emas dan uang sebesar 200 pound, sementara Shalom menerima 300 pound dan satu buah jam dari emas, pada saat itu saya masih muda, umur saya baru 18 tahun, sementara Salim Pasha yang memiliki peranan dan kendali, Mesir berada di tangan kekuasaan Salim Zaki, Komisaris Modal seluruhnya.

Apakah Anda berjumpa dengan raja?

Tidak.. saya tidak berjumpa siapa pun, semuanya ada pada kendali Salim Pasha.. dialah menjadi komando semua ini.

Apakah Salim Pasha yang memerintahkan ini semua?

Zaki lah yang memberikan semua perintah ini kepada Pasha. Dan Pasha memberikan kepada kami beberapa tugas; dia berkata kepada Muhammad: “Tembak dan kami akan berusaha menutupinya”. Cukup, kami tidak tahu apa-apa terhadap urusan ini, dan Pasha menyampaikan perintah kepada setiap orang langsung oleh dirinya sendiri, dan bagaimana Muhammad menembak nya, dia sampaikan kepada saya dengan pecut.

Siapa yang dimaksud dengan Pasha?

Yang dimaksud dengan Pasha adalah direktur tentara perbatasan, saya tidak tahu persis namanya siapa, saya Cuma kenal dengan sebutan Pasha besar.

Anda tidak menyesal melakukan kejahatan ini?

Saya tidak tahu apa-apa masalah ini .. karena yang saya lakukan hanyalah menghalau orang-orang dengan pecut, dan saya shalat, saya pergi haji, saya tobat kepada Allah. Kesalahan saya hanyalah menghalau orang saja, saya tidak punya unta betina dan unta jantan (tidak lebih dari itu-red).

Jadi siapa yang mesti dituduh?

Terdakwa pertama adalah Mohammed Shalom yang melakukan penembakan langsung sebanyak dua kali bukan hanya sekali, dan saya hanya berlari, dan tugas saya adalah berlari di belakang orang-orang; karena saya khawatir mereka akan mengatakan kepada tentara perbatasan bahwa saya tidak berlari di belakang orang-orang.. seakan kelompok tersebut (jamaah Ikhwan-red) melakukan penembakan, membunuh orang-orang seperti minum air saja.

Apakah setelah itu ambulans datang ke tempat kejadian?
 
Ambulans datang setengah jam setelahnya

Apa yang Anda lakukan setelah itu?

Saya tidak tahu apa yang terjadi kecuali senjata pistol telah membunuh, kemudian saya masuk pintu gerbang .. saya buka topeng, lalu pakai jalabiyah (baju gamis) dan berlari sepanjang jalan.. kurang lebih seperempat jam dan tugas saya selesai.

Apakah Anda yakin pada saat itu bahwa Syaikh Hassan Al-Banna telah mati?

Saya tidak tahu apakah dia sudah mati atau belum, hanya saja saya mendengar darinya mengucapkan syahadah, dia berkata: “La ilaaha Illallah” (Tidak ada Tuhan selain Allah), itu saja dan tidak mengucapkan: “Muhammad Rasulullah” (Muhammad itu adalah utusan Allah). Lalu saya bertanya kepada Shalom: “kenapa orang ini bersyahadat seperti itu?”, Ia berkata kepada saya: “Saya tidak tahu…sepertinya dia masih hidup, dan bicaranya banyak sekali setelah ditembak, dia belum mati saat berada di jalan tadi, namun dia telah meninggal saat berada di ambulans.. ditubuhnya terdapat 5 atau 6 peluru, dan tidak ada seorang pun yang membantunya”, dan jalanan saat itu seluruhnya sudah bersih; tidak ada seorang pun yang tahu, dan saya tinggal sendirian, saya saat itu berumur 18 tahun, dan tugas saya waktu itu hanya menghalau orang-orang .. itu saja tidak ada yang lainnya .. saya menghalau orang-orang agar tidak datang menghampiri tempat kejadian, dan saya dengan rekan saya memukul orang-orang.. Mereka berkata kepada saya, bubarkan jalanan, sedangkan yang bertugas mengekskusi adalah Muhammad Shalom, dan Salim Zaki dan Taufiq Said sebagai komandannya; keduanyalah yang melihat dan tahu betul kejadiannya.. sementara saya tidak tahu sama sekali..

Apakah saat peristiwa terjadi ada orang lain?

Waktu itu jalanan gelap, dan toko-toko sudah pada tutup, dan lampu jalanan seluruhnya dimatikan, sedangkan yang ada di jalanan adalah jamaah Ikhwanul Muslimin itu sendiri yang dipukul, hanya ada dua toko yang masih buka, dan ada juga toko emas yang masih buka; sekitar dua atau tiga toko.
Siapa yang lebih tahu dan bertanggung jawab terhadap operasi ini?

Yang lebih tahu masalah ini ada tiga orang: Muhammad Al-Jazzar, Salim Zaki, Taufiq Said, sementara raja adalah bos besarnya; empat orang inilah yang mengetahui betul kejadiannya.. mereka berkata: Bunuh dia, karena telah banyak melakukan masalah di perbatasan dan membantah perintah raja. Empat orang inilah yang tahu persisi peristiwanya, dan Muhammad Al-Jazar, ketika dia masih hidup sangat dekat sekali, dan saat ini seluruh orang tersebut telah mati, sementara raja yang mulia, adalah bos besar kami.

Semua orang takut kepadanya, semua orang berada dalam kekuasaannya, dan Zaki berada di belakangnya langsung; dia bertemu dengan salah seorang warga dari Inggris, tidak ada manfaatnya bertanya kepadanya dan akhirnya datang yang kedua, kemudian yang ketiga, kemudian datang Salim Pasha, komisaris modal.

Apakah Inggris memiliki andil dan kontribusi dalam peristiwa ini?
Inggris saat itu menguasai Mesir, dengan tujuan apa yang disampaikan oleh Abdul Nasser .. tidak ada seorang yang berani mengatakan tiga tambah tiga berapa, dan mereka punya berita, dan mungkin wallahu a’lam, mereka menyampaikannya pada saat di perbatasan bahwa Pasha menerima berita untuk membunuh Hasan Al-Banna, dan yang lebih tahu masalah ini adalah Salim Zaki Pasha, dan semuanya telah meninggal pada tahun enam puluhan.

Dan Allah Maha Kuasa, yang telah memberikan kepada manusia hak mereka, Allah berfirman:
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمْ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh”. (An-Nisa:78)

Salim Zaki mati karena kecelakaan saat tersentuh air dan air tersebut teraliri listrik. Saya sampaikan kepada Anda bahwa satu-satunya kesalahan saya adalah menghalau dan membubarkan atau memukul orang-orang, namun kalau saya tidak memukul mereka, maka mereka yang akan bunuh saya seperti minum air; karena mereka itu adalah para pejabat Mesir(al-ikhwan.net).

Kamis, 20 Februari 2014

Apa Kata Ulama tentang Pemilu?

Partai Islam 2014
Para ulama berbeda pendapat dalam hukum pemilu dan parlemen, sebagian melarang seperti Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali,  Syaikh Abdul Malik Ramadhan Al Jazairi, Syaikh Sayyid Quthb, Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi, Syaikh Abu Bashir At Turthusi, Syaikh Sa’ad As Suhaimi, dan lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang sampai mengatakan kufur.

Sebagian besar  membolehkannya secara bersyarat, sesuai pertimbangan maslahat dan mudharat, asalkan bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk memperjuangkan Islam dan hak kaum muslimin, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Al Albani, Syaikh ‘Utsaimin, Syaikh Ali Al Khafif, Syaikh Jum’ah Amin Abdul Aziz, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Asy Syaikh, Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Salim Al Bahsanawi, Syaikh Abdurrahman As Sa’di, Syaikh Abdullah ‘Azzam, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, Para ulama yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia seperti Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan, Syaikh Abdullah bin Qu’ud, , para ulama di Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami,  para ulama Al Azhar seperti Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Hasanain Makhluf, Syaikh Sayyid Ath Thanthawi, dan lainnya.

Tulisan ini hanya akan memaparkan pihak yang membolehkan saja, sebab untuk pihak yang melarang sudah cukup banyak   disampaikan oleh para pendukungnya di berbagai situs internet. Silahkan mencarinya. Dalam hal ini seharusnya, kita berlapang dada atas perbedaan ini, jangan memaksakan kehendak, apalagi sampai menuduh sesat dan kafir, sebab ini masalah ijtihadiyah yang lapang sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid dan Syaikh Shalih bin  Ghanim Sadlan.

Berikut ini fatwa-fatwa mereka:

1.    Asyh Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah

Beliau ditanya tentang hukum mencalonkan  diri dalam parlemen untuk maslahat kaum muslimin, dan hukum memilih partai sekuler, Beliau menjawab:

فإنه لا يجوز التعاون مع الأحزاب العلمانية والشيوعية، لما تعتقده من أفكار إلحادية، فإن الترجمة الصحيحة للعلمانية هي: اللادينية أو الدنيوية، ومدلول العلمانية المتفق عليه يعني عزل الدين عن الدولة وحياة المجتمع، كما أن معنى الشيوعية يقوم على أساس تقديس المادة، وأنها أساس كل شيء، كما أنه مذهب فكري يقوم على الإلحاد، وعدم الاعتراف برب الأرض والسماوات، أما عن دخول المجالس النيابية عن طريق الانتخابات وغيرها، فالأصل أن نفع المسلمين بأي وسيلة لا تؤدي إلى الإثم أمر مشروع في الجملة، فمن كانت نيته بالترشيح لهذه المجالس خدمة المسلمين وتحصيل حقوقهم، فلا نرى مانعاً من ذلك، وقد بينا ذلك بإذن الله في الفتوى رقم:
5141.

Tidak boleh bekerjasama dengan partai-partai sekuler dan komunis, karena  dasar pemikiran mereka adalah anti Tuhan. Penjelasan yang benar tentang sekulerisme adalah anti agama, dan yang disepakati tentang sekulerisme adalah menghapuskan agama dari negara dan kehidupan masyarakat.  Sebagaimana makna komunisme yang merupakan pemikiran yang didasari sikap pemujaan kepada materi, dan materialisme merupakan pondasi semuanya, sama halnya dengan pemikiran yang ditegakkan oleh atheis, yang menghilangkan sama sekali pengakuan atas adanya Tuhannya bumi dan langit.Ada pun masuk ke dalam majelis perwakilan (parlemen) melalui jalan pemilu dan selainnya, maka pada dasarnya melahirkan manfaat bagi kaum muslimin dengan cara apa saja yang tidak membawa pada dosa, itu merupakan cara yang diperintahkan syariat secara umum. Maka, siapa saja yang  niat pencalonannya adalah untuk melayani kaum muslimin dan mengambil hak-hak mereka, maka kami memandang hal itu tidak terlarang. Kami telah jelaskan hal ini, dengan izin Allah,  dalam fatwa No. 5141. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 1/565)

Beliau juga menasihati agar tidak sembarang memakai fatwa ulama sebuah negara untuk keadaan di negara lain, khususnya tentang larangan ikut serta dalam pemilu, karena masing-masing negara punya keadaan yang tidak sama. Maka, adalah hal aneh memaksakan pendapat ulama  yang mengharamkan pemilu di negerinya, untuk  diberlakukan  disemua negara muslim.  Dalam masalah ini dibutuhkan pemahaman tahqiqul manath,   kecerdasan berfiqih, bukan asal comot fatwa ulama, sebagaimana yang dilakukan banyak para pemuda yang semangat beragama, tapi mereka laksana Ar Ruwaibidhah zaman ini. Ar Ruwaibidhah adalah orang bodoh tapi sok membicarakan urusan orang banyak.

Asy Syaikh mengatakan:

لأن مبنى الأمر عندئذ على فقه المصالح والمفاسد، وأهل العلم من كل بلد هم أقدر الناس على تقدير هذه الأمور، فإنهم أدرى بملابسات بلادهم وأحوالها

Dikarenakan masalah ini dibangun atas dasar pemahaman maslahat dan mafsadat (kerusakan), dan setiap ulama di masing-masing negara adalah pihak yang paling tahu tentang ukuran hal-hal tersebut (maslahat dan mafsadat), dan mereka juga mengetahui keadaan negerinya dan hal-hal seputarnya. (Ibid, 7/4)

2.    Asy Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Khudhairi (Ulama Saudi, Anggota Hai’ah At Tadris di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh)

Beliau ditanya tentang kaum muslimin yang tinggal di Barat, bolehkah ikut pemilu di sana yang nota bene calon-calonnya adalah kafir.

المسلمون الذين يعيشون في بلاد غير إسلامية يجوز لهم على الصحيح المشاركة في
انتخاب رئيس للبلاد أو انتخاب أعضاء المجالس النيابية إذا كان ذلك سيحقق مصلحة للمسلمين أو يدفع عنهم مفسدة، ويحتج لذلك بقواعد الشريعة العامة التي جاءت بتحقيق
المصالح ودرء المفاسد، واختيار أهون الشرين، وعلى المسلمين هناك أن يقوموا بتنظيم
أنفسهم وتوحيد كلمتهم لكي يكون لهم تأثير واضح وحضور فاعل يؤخذ في الحسبان عند
اتخاذ القرارات الهامة التي تخص المسلمين في تلك البلاد أو غيرها.

Kaum muslimin yang tinggal di negeri non muslim, menurut pendapat yg benar adalah boleh berpartisipasi dalam pemilihan presiden di berbagai negara, atau memilih anggota majelis perwakilan jika hal itu dapat menghasilkan maslahat bagi kaum muslimin atau mencegah kerusakan bagi mereka. Dan, hujjah dalam hal ini adalah adanya berbagai kaidah syariat umum yang memang mendatangkan berbagai maslahat dan mencegah berbagai kerusakan, dan memilih yang lebih ringan di antara dua keburukan, dan mestilah bagi kaum muslimin di sana mengatur diri mereka, menyatukan kalimat mereka, agar mereka  memperoleh pengaruh  yang jelas. Kehadiran mereka bisa memberikan kontribusi atas berbagai keputusan-keputusan penting  khususnya bagi kaum muslimin di negeri itu dan lainnya. (Fatawa Istisyarat Al Islam Al Yaum, 4/506)

3.    Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Beliau ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير

Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan  dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu akan memiliki dampak  baginya.” (Liqo Bab Al Maftuuh kaset No. 211)

4.    Syaikh Abdul Muhsin Al Ubaikan Hafizhahullah

Beliau ditanya tentu ikut memberikan suara dalam pemilu sebagai berikut:

السؤال : السلام عليكم و رحمة الله و بركاته كيف حالك ياشيخ يا شيخ عندي سؤال وهو فيما يتعلق بالإنتخابات هل ننتخب أو لا وأرجو ان توضحو لي مرفوقين بالدليل أفتوني مأجورين إن شاء الله وارجو أن يكون في اقرب وقت لأنها لا تبقى عليها إلا 7 أيام فقط والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
الإجابة:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الدخول في الانتخابات مطلوب حتى لا يأتي أهل الشر فيستغلون هذه المناصب لبث شرورهم وهذا ما يفتي به سماحة الشيخ ابن باز والعلامة الشيخ ابن عثيمين رحمهم الله

Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apa kabar Syaikh, Ya Syaikh saya da pertanyaan terkait pemilu, apakah kita mesti ikut pemilu? Saya harap Anda menjelaskan kepadaku dengan dalil-dalil, semoga Allah Ta’ala memberikan pahala, dan aku harap Anda menjawabnya secepatnya. Was Salamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban: Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Berpartisipasi  dalam pemilu adalah suatu hal yang dituntut untuk  dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa  menjadi anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”. (Sumber:http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html)

5.    Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Al Lajnah Ad Daimah adalah lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, fatwa ini dikeluarkan ketika masih diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah. Mereka ditanya tentang hukum ikut pemilu di sebuah negeri yang negaranya tidak memakai hukum Allah Ta’ala. Mereka menjawab:

لا يجوز للمسلم أن يرشح نفسه رجاء أن ينتظم في سلك حكومة تحكم بغير ما أنزل الله، وتعمل بغير شريعة الإسلام، فلا يجوز لمسلم أن ينتخبه أو غيره ممن يعملون في هذه الحكومة، إلا إذا كان من رشح نفسه من المسلمين ومن ينتخبون يرجون بالدخول في ذلك أن يصلوا بذلك إلى تحويل الحكم إلى العمل بشريعة الإسلام، واتخذوا ذلك وسيلة إلى التغلب على نظام الحكم، على ألا يعمل من رشح نفسه بعد تمام الدخول إلا في مناصب لا تتنافى مع الشريعة الإسلامية.

Tidak boleh bagi seorang muslim mencalonkan dirinya, dengan itu dia ikut dalam sistem pemerintahan yang tidak menggunakan hukum Allah, dan menjalankan bukan syariat Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim memilihnya atau selainnya yang bekerja untuk pemerintahan seperti ini, KECUALI jika orang yang mencalonkan diri itu berasal dari kaum muslimin dan para pemilih mengharapkan masuknya dia ke dalamnya sebagai upaya memperbaiki agar dapat berubah menjadi pemerintah yang berhukum dengan syariat Islam, dan mereka menjadikan hal itu sebagai cara untuk mendominasi sistem pemerintahan tersebut. Hanya saja orang yang mencalonkan diri tersebut, setelah dia terpilih tidaklah menerima jabatan kecuali yang sesuai saja dengan syariat Islam. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 4029, ditanda tangani oleh Syaikh bin Baaz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan, Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

6.    Fatwa Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami, dalam pertemuan ke 19 Rabithah ‘Alam Islami, di Mekkah Pada 22-17 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M)


Mereka menelurkan fatwa bahwa hukum pemilu tergantung keadaan di sebuah Negara,  di antaranya:

 مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال.

Partisipasi seorang muslim dalam pemilu bersama non muslim di negeri non muslim, termasuk   permasalahan As Siyasah Asy Syar’iyah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai perbedaan zaman, tempat, dan situasi. (selesai kutipan)

Jadi, tidak benar memutlakan keharamannya, sebagaimana tidak benar memutlakan kebolehannya, semuanya disesuaikan dengan situasi yang berbeda-beda. Di negeri Indonesia, inilah cara yang paling mungkin berpartisipasi bagi seorang muslim untuk memperbaiki keadaan pemerintahan negaranya. Di tambah lagi, negeri ini masih negeri muslim, bukan negeri kafir walau sistem dan hukum yang berlaku  belum Islami.

Dan, masih banyak lagi fatwa para ulama yang membolehkan pemilu.

Nasihat Ulama Terhadap Perselisihan Pendapat dalam Ijtihad

Berikut ini nasihat para imam Ahlus Sunnah dalam menyikapi berbagai perselisihan fiqih.

Nasihat Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, Juz. 3, hal. 133)

Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu

Dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah:

وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه .
ولا يشدد عليهم وقال مهنا سمعت أحمد يقول من أراد أن يشرب هذا النبيذ يتبع فيه شرب من شربه فليشربه وحده .

“Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi (Al Marwadzi), tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, ‘Barangsiapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Syamilah)
Para ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal, mengajak-ngajak orang yang berpendapat haram.

Imam Yahya bin Ma’in Rahimahullah

Imam Adz Dzahabi  Rahimahullah berkata tentang Yahya bin Ma’in:

قال ابن الجنيد: وسمعت يحيى، يقول: تحريم النبيذ صحيح، ولكن أقف، ولا أحرمه، قد شربه قوم صالحون بأحاديث صحاح، وحرمه قوم صالحون بأحاديث صحاح.

Berkata Ibnu Al Junaid: “Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: “Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku no coment, dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang shalih telah meminumnya dengan alasan hadits-hadits shahih, dan segolongan orang shalih lainnya mengharamkannya dengan dalil hadits-hadits yang shahih pula.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz. 11, Hal. 88. Mu’asasah ar Risalah, Beirut-Libanon. Cet.9, 1993M-1413H)

Pandangan Imam An Nawawi Rahimahullah
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak bisa saling menganulir.

Pandangan Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah

Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
  
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)

Demikian. Wallahu A’lam


oleh : Ust Farid Numan Hasan

Sabtu, 25 Januari 2014

Ikhwanul Muslimin Mengakui Kesalahannya

Ikhwanul Muslimin, Kemarin (Selasa,20/01) secara resmi menyatakan pengakuan bersalahnya kepada Dunia dan rakyat Mesir terkait rentetan-rentetan peristiwa yang terjadi sejak meledaknya revolusi 25 Januari 2011. Dalam pernyataannya itu Ikhwanul Muslimin (IM) mengatakan: "Dalam rangka peringatan 3 tahun Revolusi Januari Yang Agung ini; apabila pihak-pihak yang yang tergabung dalam revolusi banyak melakukan kesalahan; maka Ikhwanul Muslimin pun tidak lepas dari berbagai kesalahan, tepatnya ketika kami sempat berbaik sangka kepada Dewan Militer, karena kami tidak pernah menyangka bahwa ada warga Mesir yang mengaku nasionalis namun tega membakar Mesir dan membunuh rakyatnya demi mewujudkan cita-citanya untuk menggapai kekuasaan semata.
IM juga menambahkan: "kami juga sempat berbaik sangka kepada Institusi Pengadilan Mesir, kami menyangka bahwa Intitusi Keadilan Mesir dapat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuhan rakyat disaat revolusi meledak, kami menyangka bahwa Institusi itu dapat membabat Korupsi Kolusi Nepotisme, hal itu (berbaik sangka, red) kami lakukan agar kami tidak menzalimi siapa-siapa atau mengotori tangan dengan darah".
Dalam pernyataannya, "dalam rangka meneruskan cita-cita Revolusi dan cita-cita Arwah Para Syahid yang sudah dan terus berjatuhan; IM mengajak semua untuk menghidupkan kembali spirit persatuan dan melepaskan ego pribadi seperti yang dicontohkan para syahid, selanjutnya berjanji kepada Allah dan kepada masing-masing kita untuk melanjutkan revolusi ini sampai kita mewujudkan cita-cita kita untuk hidup bebas, berkeadilan sosial dan bermartabat; tentunya setelah terlebih dahulu melumpuhkan kudeta dan menggulungnya habis. Kita juga tidak boleh lagi jatuh dalam tipu daya militer yang akan mengadu domba dan memecah belah serta menciptakan permusuhan di dalam barisan revolusioner anti kudeta. 
IM juga menegaskan: "pastinya kita semua sudah sadar benar dan mengerti alur permainannya, sebagaimana kita semua meyakini bahwa Negeri ini milik seluruh rakyat dan seluruh puak-puaknya dan seluruh kekuatan politiknya, negeri ini harus kita urus secara bersama-sama dan semua pihak harus ikut andil secara benar tanpa ada pengecualian pada pihak manapun, tidak ada yang mengklaim paling benar atau paling berkuasa pada aset negara ini".
Dalam pernyataannya IM mengatakan bahwa revolusi 25 Januari adalah revolusi yang mengagumkan dunia, terjadi begitu saja dan dengan cara yang damai. Pengorbanannya, kemurniannya, keteguhannya dan spiritnya yang merangkul semua pihak dan menggalang berbagai kecendrungan dan orientasi dalam satu frame kebangsaan yang tulus murni untuk bangsa dan melampaui semua sekat-sekat yang berbau golongan. hal itulah yang menjadi penyebab kenapa sukses besar revolusi 25 Januari yang prosesnya sangat singkat.
Namun pada masa transisi yang berlarut-larut sampai saat ini sudah mencapai 3 tahun, terjadi berbagai tragedi yang menyebabkan Kudeta Militer berdarah yang kini berkuasa dengan teror dan pelor, mencengkramkan kukunya pada sendi-sendi negara dan institusi negara dengan menggunakan tangan besi, sehingga kondisi negara semakin hancur dan jauh lebih rusak bila dibandingkan dengan kondisi sebelum revolusi Januari 2011 terjadi.
"Itu semua dikarenakan Konspirasi Internasional, Regional dan lokal dengan cara memanfaatkan kesalahan-kesalahan yang kita-kaum revolusioner Januari-lakukan, yaitu ketika kita menjauh dari spirit revolusi itu sendiri, spirit persatuan dan mengenyapingkan ego, sehingga menyebabkan terjadinya perselisihan antara kita para revolusioner" lanjutnya.
IM melanjutkan: "Kaum Kudeta Militer sudah menggadaikan semua Potensi Media untuk menipu rakyat dan memaksakan untuk meluluskan dekor demokrasi palsu. Tapi rakyat Mesir yang agung ini telah menunjukkan kembali kesadaran penuhnya dan sukses memboikot konstitusi berdarah tersebut, khususnya dari kalangan generasi muda sebagai urat nadi dan masa depan bangsa; khususnya setelah mereka menyadari bahwa mereka sedang menghadapi kudeta militer yang ingin memperhamba 90 juta rakyat Mesir yang merdeka demi kepentingan segelintir Firaun-Firaun Modern dari kalangan Militer Yang sedang mencoba-coba untuk mempertahankan lahan kaplingannya di tanah Mesir".
IM menegaskan bahwa: "Rakyat Mesir telah membuktikan kemampuannya bertahan dan tidak bergeming dalam meneruskan revolusinya selama 7 bulan secara kontinyu dan dengan izin Allah tetap tegak gagah berani tanpa pernah surut. Kekuatan ini pastinya memiliki pondasi kepemimpinan yang kokoh, dan sudah menjadi keharusan agar semua potensi dan aset harus dikembalikan kepada genggaman rakyat yang akan senantiasa hidup mulia bermartabat layaknya bangsa-bangsa lain. (ikhwanonline)

Kamis, 19 Desember 2013

INIKAH YANG DI GEMBAR GEMBORKAN MEDIA PARTAI KORUPSI SAPI?

Kemenangan beruntun di 37 Pilkada sebelum dan pasca kriminalisasi tanpa bukti LHI, rakyat yang cerdas . Berikut 50 Pilkada yang 37 di antaranya dimenangkan oleh kader PKS: 
1. Kab. Bangka Barat, Babel : H. Parhan – Zuhri M. Syazili (PKS saja) 
2. Kab. Serang , Banten : Taufik Nur Iman – Andi Sujadi (Koalisi) 
3. Kota Depok, Jabar : Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra (PKS saja) 
4. Kab. Halmahera Selatan, Maluku : M Kasuba – Rusdi (PKS saja) 
5. Kab. Kepulauan Sula : Nurdin Uma Sangaji – Zulfitra Budiana Dwila (Koalisi) 
6. Kab. Kep. Riau, Kepri : Ansar Ahmad – Mastur Thaher (Koalisi) 
7. Kab. Lampung Timur, Lampung : Satono – Noverisaman Sumbing (PKS saja) 
8. Kota Banjarmasin, Kalsel : H. Ahmad Yudi Wahyni – Alwi Sahlan 
9. Kab. Halmahera Barat, Maluku : Iskandar M Djae – Alpinus K. Pay (koalisi) 
10. Kota Ternate, Maluku : Wahyudin Labaso – (koalisi) 
11. Kab. Pangkajene Kepulauan : Syafrudin Nur – Kemal Burhanudin (koalisi) 
12. Kab. Sukabumi, Jabar : Sukmawijaya – Marwan Hamami (koalisi) 
13. Kab. Muko-muko, Bengkulu : Ichwan Yunus – Supardji (koalisi) 
14. Kab. Sumbawa, NTB : Jamaluddin Malik – M. Jabir (koalisi) 
15. Kab. Purbalingga, Jabar : Triyono Budi – Heru Sudjatmiko (koalisi) 
16. Kota Semarang, Jateng : Sutawi Sutarip – Mahfudz Ali (koalisi) 
17. Kab. Luwu Utara : Luthfi A. Mukti – Arifin Junaidi (koalisi) 
18. Kab. Seram Timur : Abdullah Can Fath – Siti Umuria (koalisi) 
19. Kab. Limapuluh Koto : Amri Darwis – Irfendi Arbi (koalisi) 
20. Prov. Jambi : Zulkifli Nurdin - Hasan Basri Agus (koalisi) 
21. Kab. Ngawi : Harsono – Budi Sulistyono (koalisi) 
22. Prov. Kep. Riau : Ismet Abdullah – M. Sani (koalisi) 
23. Kab. Merauke, Papua : Johanes Gluba Gebze – Waryoto (koalisi) 
24. Kab. Keerom, Papua : Yusuf Wally – Budi Setyanto (koalisi) 
25. Kota Dumai : Zulkifli AS – Sunaryo (koalisi) 
26. Kab. Banjar Baru : Rudi Resnawan - (koalisi) 
27. Kab. Bulungan : Ir. Safek Efendi - (koalisi) 
28. Kab. Kota Baru : Syahrani Mateja - (koalisi) 
29. Prov Sumut : Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuryadi 
30. Kab. Garut : Rudy Gunawan-Helmi Budiman 
31. Kab. Luwu : Andi Mudzakkar-Amru Kathem Al Saher 
32. Kab. Pinrang : Aslam Patonangi–Darwis Bastama 
33. Kab. Jeneponto : Iksan-Mulyadi 
34. Prov. Jabar : Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (PKS saja) 
35. Kab. Seruyan : Sudarsono-Yulhaidir 
36. Kota Sukabumi : M. Muraz - Achmad Fahmi (koalisi) 
37. Kota Salatiga : Yuliyanto-Haris (koalisi)

Senin, 02 Desember 2013

BERPARTAI ADAKAH CONTOHNYA DARI NABI?

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.

Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.

Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid’ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya.Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda.

Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.

Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.

Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.

Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen
Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid’ahkannya?
Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.
Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:
1.      Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
2.      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
3.      Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
4.      Muhammad Rasyid Ridha
5.      Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim
6.      Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil
7.      Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
8.      Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
9.      Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
10.  Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
11.  Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
12.  Syeikh Abdullah bin Qu’ud
13.  Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar
14.  Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq 

Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?

Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 Fatwa Pertama
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab:
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.
Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

Fatwa Kedua
Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya?
Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.
Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik.
Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT:
Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125).
Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)
Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

Fatwa Ketiga
Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?
Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.

Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu.
Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

Fatwa Keempat
Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:
Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut:
Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.
Jawaban Seikh Bin Baz:
Wa ‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan.” Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan.” Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.


Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah ini?
Syaikh Al-’Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan.
Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik.
Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.
Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?
Syaikh Al-’Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.
Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.
Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.

Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:
Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.
Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan halyang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.
Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.
Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan allah dan rosulnya.
Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.”
Syeikh: “Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.”
Salah seorang peserta, “Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia.”
Syeikh: “Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?”
Salah seorang peserta, “Mengakui.”
Syeikh: “Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?
Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?
Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya dis isi kami” Nabi Yusuf saat itu menjawab, “Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai.” Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.
Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, “Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar.”
Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya. Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan berkata “Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah,” tidak tidak boleh itu.”
Salah seorang peserta, “Apa yang menjadi jalan keluarnya?”
“Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan” (Rekaman suara)

Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut?
Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.
Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.
Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seakan-akan ia berkata:
“Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa: 73).
Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena telah menjaga dirinya.
Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah..
Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.

Oleh: Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Selasa, 19 November 2013

" Cita-Cita Peradaban " Oleh Anis Matta

Cita-Cita Peradaban


Ini adalah terjemahan, implementasi dari apa yang disebutkan oleh Imam Hasan al Banna sebagai cita-cita tertinggi dakwah kita, yaitu Ustaziatul Alam. Kita semua ditakdirkan hidup pada suatu era, dimana peradaban barat dengan semua filosofinya, di mana filsafat materialism tidak lagi mampu memberikan semua unsur yang diperlukan oleh ummat manusia untuk berbahagia.

Sekarang ini ada kekeringan yang luarbiasa. Dan itu sebabnya mengapa peradaban barat hanya mengandalkan dua kekuatan utama untuk mempertahankan hegemoninya. Pertama adalah senjata. Kedua adalah uang. Selain itu mereka tidak punya daya tarik apa-apa.

Ini semua merupakan tanda-tanda mengapa janji Rasulullah shalallahu alaihi wa salam in syaa Allah akan menjadi kenyataan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Tahukah antum apa janji Rasulullah saw., dalam perang Khandak? Rasulullah saw., bersabda, “Latuftahannarrum”. Romawi in syaa Allahkan akan dibebaskan. Sahabat Rasulullah bertanya, “Ayyuhuma tuftaahu ya Rasulullah?” (mana yang lebih dulu dibebaskan wahai Rasulullah? Romawi Timur atau Romawi Barat?) Rasulullah saw., mengatakan Madinatu Hiroklus, kotanya Heraklius terlebih dulu. Janji ini baru menjadi kenyataan 700 tahun kemudian.

Tetapi jauh sebelum 700 tahun itu Rasulullah saw., bersabda, “Latuftaahunnal Constantiniyyah walani’mal jaisyu jaisyuha, wala ni’mal amiru amiruha.” Konstantinopel pasti akan dibebaskan. Dan sebaik-baik pasukan jihad yang pernah ada adalah pasukan yang membebaskan Konstantinopel. Sebaik-baik komandan perang yang pernah ada adalah komandan perang yang dipimpin pembebasan Konstantinopel.

Konstantinopel dibebaskan oleh seorang anak muda, Muhammad al Fatih yang berumur 23 tahun. Jadi kalau ada di antara kita yang berumur lebih dari 23 tahun jangan lagi pernah merasa muda. Kita sudah terlalu tua. Karena prestasi-prestasi besar itu diraih oleh para pendahulu kita di saat mereka masih terlalu muda. Muhammad al Fatih telah menjadi khalifah pada saat beliau berumur 16 tahun.

Nah ikhwah sekalian, potongan kedua dari janji Rasulullah ini yaitu Roma dan Vatikan belum terwujud. Tetapi jaraknya sudah hampir sama dengan jarak janji Rasulullah yang telah terwujud, sudah lebih dari 500 tahun.

Yang membuat peradaban barat sekarang ini belum runtuh seperti yang diramalkan oleh banyak orang, adalah karena belum ada satu peradaban alternative yang muncul menggantikan mereka. Dunia Islam sekarang ini belum terkonsilidasi.
Kita ditakdirkan hidup di era ini. Era ketika cita-cita ini kita kumandangkan, era ketika umat manusia semuanya menantikan kehadiran kita.

Kita semua berharap bahwa pada suatu waktu potongan sirah yang pernah kita baca bukan hanya periode Mekah tetapi juga periode Madinah. Bukan hanya awal-awalnya periode Madinah di mana kita terlibat dalam perang Badar atau perang Uhud atau perang Khandak, tetapi kita ingin masuk lebih jauh lagi, zaman di mana Rasulullah saw., menulis surat kepada seluruh raja-raja yang ada di muka bumi ketika itu, yang isinya, “Aslim taslam walakal ajru marratain.” Masuklah ke dalam Islam dan engkau akan mendapat dua pahala.

Ketika kita masih merupakan sebuah pergerakan, cara kita berdakwah kepada orang adalah seperti cara nabi Musa. Yaitu, “idzhaba ilaa fir’auna faquula lahu qaulan layyinan.” Pergilah kalian kepada Fir’aun dan katakanlah kepadanya perkataan yang lembut. Tetapi ketika kita mempresentasikan diri sebagai sebuah Negara, cara kita berdakwah adalah seperti yang dilakukan oleh nabi Sulaiman, ketika beliau mengirim surat kepada Balqis, “Innahu min Sulaiman wa innahu bismillahirrahmaanirrahiim. Alla ta’lu alaiyya wa tu’ni muslimin.” Surat ini datangnya dari Sulaiman, datangnya dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Jangan coba-coba membangkang padaku, datanglah padaku dalam keadaan menyerahkan diri. Begitulah cara diplomasi Negara dilakukan.

Kita ingin pada sisa umur kita nanti, bahwa kita semua akan menyaksikan surat-surat seperti itu dikirim kepada seluruh Negara-negara lain yang ada di muka bumi. Kita ingin mengatakan kepada mereka semua, in syaa Allah, “Aslim taslam walakal ajru marratain.” Atau kita katakan kepada mereka, “Innahu min hizbil ‘adalah, innahu mun Indonesia, ini adalah dari kaum Muslimin di Indonesia wa innahu bismillahirrahmaanirrahiim, alla ta’lu alaiyya wa tu’ni muslimin.”

Kita berharap ikhwah sekalian, bahwa pada suatu periode dari sisa-sisa umur kita, kalau bukan kita yang melakukannya, setidak-tidaknya anak-anak kita atau cucu-cucu kita, masih sempat menyaksikan surat-surat itu. In syaa Allah. Kita berharap bahwa surat-surat seperti itu bisa kita saksikan. Dan bahwasanya peradaban dunia menyaksikan bangkitnya kembali Islam yang berbahasa kepada mereka, mengatakan kepada mereka, hanya inilah jalan bagi kalian untuk berbahagia dan hanya inilah jalan bagi kalian untuk mendapatkan kedamaian di dunia ini.

Tetapi ikhwah sekalian, cita-cita besar itu harus kita mulai dari hal-hal yang kecil-kecil. Itulah sebabnya Rasulullah saw., pertama kali membangun basecamp nya di Madinah. Kemudian memperluasnya kepada seluruh jazirah Arab. Begitu beliau selesai dari jazirah Arab, usianya tutup. Tapi sebelum beliau tutup usia, beliau mengutus sebuah pasukan yang dipimpin oleh seorang anak muda berumur 16 tahun, namanya Usamah bin Zaid.

Jadi ketika Rasulullah saw., berumur 63 tahun, seakan-akan beliau mengatakan, “Sekarang tugas kehidupan saya sudah selesai dan saya akan menuju kepada kehidupan lain yang lebih abadi. Tetapi hari ini, ada pasukan baru yang memimpin kehidupan yang baru, yaitu Usamah bin Zaid, anak muda berumur 16 tahun.”

Antum tahu semuanya, runtuhnya peradaban besar itu bukan karena dia dihancurkan oleh peradaban besar lainnya yang sama besarnya. Tapi runtuhnya peradaban besar itu persis sama dengan cara matinya Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman meninggal ketika beliau sedang shalat, tapi beliau tidak jatuh, tidak ada yang tahu bahwa beliau meninggal karena tongkatnya menyangga beliau. Beliau ketahuan meninggal setelah ada rayap yang memakan tongkatnya, kemudian tongkatnya itu habis baru beliau jatuh. Barulah orang semua tahu termasuk jin-jin beliau sendiri. Bahwa beliau telah meninggal.