Jumat, 15 Juli 2011

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Beberapa kasus dengan judul di atas sering ditanyakan oleh beberapa orang. Berikut sedikit pembahasannya.

Beda antara Mani, Madzi dan Wadhi
Perlu mengetahui beda antara ketiganya.
1.Mani
Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI
Ciri-cirinya:
1. الخروج بشهوة 2. يعقب خروجه فتور في الجسم 3. لونه أبيض مائل للصفرة . 4. ثخين ليس رقيقاً . 5. يخرج دفقاً وفي دفعات . 6. رائحته تشبه  طلع النخل أو رائحة العجين ، وإذا يبس يكون رائحته كرائحة بياض البيض الجاف .
1.keluar dengan syahwat
2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)
3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan
4.tebal tidak tipis/fragile
5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran
6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering

2.Madzi
Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS
ماء رقيق لزج شفاف لا لون له يخرج عند المداعبة أو تذكر الجماع أو إرادته أو النظر أو غير ذلك ويخرج على شكل قطرات على رأس ـ الذكر ـ وربما لا يحس بخروجه
Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.

3.wadi
Ini juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS
يخرج عقب ( البول ) وهو غير لزج ، أبيض ثخين يشبه البول في الثخانة ويخالفه في الكدورة ولا رائحة له
Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.

Mimpi basah ketika puasa
Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
من احتلم وهو صائم أو محرم بالحج أو العمرة فليس عليه إثم ولا كفارة ولا يؤثر على صيامه وحجه وعمرته، وعليه غسل الجنابة إذا كان قد أنزل منيا
Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.

Keluar Mani ketika puasa
Jika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalka syahwat
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,
والتسبب في إنزال المني من مفسدات الصيام كما لو جامع أو قَبَّل أو باشر ، أو كرر النظر إلى النساء فأنزل منيا ، فيفسد صومه
“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”

Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.
Pertanyaan:
س: أشكو نزول السائل المنوي في أيام رمضان أثناء الصيام بدون أي احتلام أو ممارسة العادة السرية فهل في هذا تأثير على الصوم؟ أفيدونا أفادكم الله.
Saya punya keluhan yaitu keluarnya mani pada bulan Ramadhan ketika puasa tanpa mimpi dan tanpa melakukan onani apakah ini ada pengaruhnya terhadap puasa saya?

ج: إذا كان الأمر كما ذكر فإن نزول المني منك بدون لذة في نهار رمضان لا يؤثر على صيامك وليس عليك القضاء.
Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada.

Keluar madzi ketika puasa
Adapun madzi maka tidak membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,
وذهب أبو حنيفة والشافعي إلى أن نزول المذي لا يفطر به مطلقا سواء نزل بمباشرة أم بغيرها ، وأن المفسد للصيام هو نزول المني لا المذي .
“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”
Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,
خروج المذي لا يبطل الصوم في أصح قولي العلماء ؛ سواء كان ذلك بسبب تقبيل الزوجة ، أو مشاهدة بعض الأفلام ، أو غير ذلك مما يثير الشهوة
“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.”

Keluar wadi ketika puasa
Ini juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,
: خروج الماء اللزج الغليظ بعد البول بدون لذة ليس منيا وإنما ذلك ودي ولا يفسد الصيام ولا يوجب الغسل وإنما الواجب منه الاستنجاء والوضوء وما دام أنك لم تفطر ولم تنو الإفطار قبل الغروب فإن صيامك صحيح وليس عليك القضاء
Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada

Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat

Jumat, 12 Desember 2008

ATURAN PERGAULAN PRIA DAN WANITA MENURUT ISLAM

Fenomena Mencengangkan!
Fenomena seks bebas di kalangan remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Gambaran maraknya budaya permisifisme dan hedonisme ini dapat kita lihat dari hasil penelitian Synovate di empat kota; Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya (lihat Republika, edisi 11 Maret 2006).
Dari 450 responden putra-putri usia 15-24 tahun kita menemukan kenyataan yang sangat mencengangkan. Robby Susatyo—Manager Director Synovate—mengemukakan data berikut ini:
  1. Sekitar 16 % remaja di empat kota itu mengaku sudah berhubungan intim saat berusia antara 13-15 tahun.
  2. 44 % responden lainnya mengaku mulai ‘mencicipi’ seks sejak usia 16-18 tahun. Sampai disini kita dapat menghitung bahwa 50 % responden mengaku telah berhubungan seks saat mereka belum lagi lepas akil baligh.
  3. Sekitar 35 % responden mengaku mengenal seks pertama kali dari film porno. Sisanya mengaku mengetahui seks dari pengalaman sesama teman.
  4. 40 % responden mengaku pertama kali melakukan hubungan seks di rumah mereka; 26 % mengaku senang melakukannya di tempat kos; 26 % lainnya senang melakukannya di kamar hotel.
Sangat memprihatinkan. Inilah yang terjadi pada sebagian remaja. Kita tidak tahu persis fakta sesungguhnya; mungkin jumlahnya lebih sedikit, mungkin juga lebih besar.
Pertanyaannya adalah, apa yang mesti kita lakukan? Menurut saya, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan berusaha menegakkan dan menjungjung tinggi akhlak Islam. Dan untuk itu setiap kita hendaknya merasa bertanggung jawab untuk mewujudkannya.

Rambu-rambu Islam tentang pergaulan
Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:

Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).

Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim) 

Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).

Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)

Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).

Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing. 

Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.

Maraji:
Modul Paket Studi Islam Khairu Ummah, Drs. Ahmad Yani, LPPD Khairu Ummah: Jakarta Pusat
Etika Islam, Miftah Faridl, Pustaka: Bandung
Tarbiyatun Nisa, Ishlah No. 2/Th. I/Syawal 1413 H