Senin, 24 Februari 2014

Drs H Raudin Purba Terus Memperjuangkan Lahirnya UU Desa

Medan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut yang merupakan Koordinator Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sumatera sangat bersyukur kepada Allah dan berterimakasih kepada anggota DPR-RI yang telah mensahkan Rancangan Undangundang Desa menjadi Undang-undang Desa (UU Desa).

Kepada BPB, ia mengatakan sangat pentingnya pemerintah melahirkan UU Desa ini. Parade Nusantara sebagai inisiator bersama Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) dan Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPDI) di seluruh Indonesia memperjuangkannya sejak tahun 2001, hingga disahkan menjadi UU Desa. Karena dengan lahirnya UU Desa ini maka hak-hak desa diantaranya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan Hak Asal Usul, Adat Istiadat dan Nilai Sosial Masyarakat Budaya akan menjadi jelas kedudukannya setelah lahirnya UU Desa tersebut.

Dengan telah disahkannya UU Desa ini katanya, Komisi A DPRD Sumut mendesak pemerintah pusat segera melahirkan Peraturan Pemerintah yang diikuti Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagi) agar bisa ditindaklanjuti sesegara mungkin. PP dan Permendagri itu kata Politisi PKS DPRD Sumut itu, tanpa adanya PP dan Permendagri, UU Desa itu belum bisa dilaksanakan.

UU Desa ini diyakininya akan bisa melahirkan pembangunan desa yang lebih baik lagi, sehingga mempercepat perkembangan desa dan masyarakatnya menuju sejahtera. Diyakininya tidak akan ada lagi perampasan tanah masyarakat yang termasuk dalam tanah ulayat (adat), atau tanah masyarakat yang dirampas untuk diserahkan ke perkebunan asing, swasta maupun pemerintah yang seperti yang terjadi sekarang ini.

Sebab kata calon anggota DPRRI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut III ini, UU Desa sudah mengatur Hak Asal Usul, adat istiadat dan sosial budaya. Jadi posisi desa setelah lahirnya UU Desa itu sangat kuat. UU Desa ini katanya merupakan pecahan dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Desa. UU Desa juga akan mempercepat perubahan desa menjadi kelurahan.

Selan itu UU Desa ini memberi kewenangan kepada kepala desa bersama perangkatnya untuk mengelola sumber-sumber pendapatan yang lebih jelas. Selama ini semuanya diangkut ke kabupaten. Menetapkan kepala desa boleh dipilih 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun/periode.

Dia yakin dengan lahirnya UU Desa tersebut akan banyak sarjana yang berasal dari desa akan pro-aktif meningkatkan pembangunan desa, karena dananya sudah terbilang besar  Selain itu, dengan lahirnya UU Desa ini katanya uang yang beredar di desa pun sangat besar di tahun-tahun mendatang dikucurkan pemerintah, seperti yang direncanakan pemerintah mencapai Rp1 miliar pertahun.

Selama ini katanya, banyak terjadi ketimpangan di aparat desa, misalnya tidak jelasnya gaji kepala desa, berikut dengan perobatannya. Sedangkan penghasilan Seketaris Desa (Sekdes) yang merupakan PNS jauh lebih sejahtera dibanding kepala desa. Tapi dengan terbitnya UU Desa ini gaji kepala desa sudah jelas aturannya.

Menurut data yang dikumpulkan BPB, sejak tahun 1965, pemerintah terus memperbaharui UU terkait yang mengatur pemerintahan desa yakni UU No 19/1965 Desapraja sebagai peralihan untuk mempercepat terujutnya daerah tingkat III (kecamatan di Indonesia, kemudian UU No5/1979 di masa ini pemerintah melakukan penyeragaman tentang desa, seterusnya UU No 22/1999 hanya terdiri dari 8 pasal yang mengatur pemerintahan desa, dari 134 pasal isi UU tersebut, seterusnya UU No 32/2004 hanya 16 pasal dari 240 pasal.

Perjuangan para pengurus Parade Nusantara yang memperjuangkan terbentuknya UU Desa kata Raudin Purba, Koordinator Sumatera ini cukup panjang dan melelahkan. Dibuktikan dari seringnya para kepala desa berdemonstarai termasuk dari Sumut hingga sampai demo ke istana. Karena itu, sangat pantas kita bersyukur kepada Tuhan YME dan kepada anggota DPR-RI yang terus melakukan penggodokan materi UU Desa itu.

Drs. H.Rauddin Purba Caleg PKS DPR RI Dapil SUMUT III


Tidak ada komentar:

Posting Komentar