Ada suatu kekuatan dinegeri ini kita sebut saja "Dalang" yang menginginkan PKS Hancur, tapi mereka GAGAL TOTAL kenapa ???
1. Ternyata kader PKS yang soleh dan soleha makin solid.
2. Banyak Kepala Daerah dimenangkan oleh Kader PKS yang soleh.
3. Sang Dalang dan kacungnya hanya menambah dosa diri mereka karena
menzholimi satu orang ustad yang sangat dicintai oleh kader, jamaah dan
murid-muridnya.
padahal TARGET BESAR mereka :
1. PKS bubar.
2. PKS dibenci oleh masyarakat.
3. PKS tidak punya nama lagi.
4. PKS hanya tinggal kenangan.
5. Kader PKS ramai-ramai meninggalkan partai.
6. Kader PKS tidak punya keberanian lagi.
7. Kader PKS tidak punya harapan.
8. Kader PKS membenci para Qiyadahnya.
Ingat wahai para pembuat makar, bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala
menciptakan Hati dan Mental para pejuang Islam seperti ---PER--- yang
semakin berat tekanan dan ujiannya semakin besar kekuatan mereka untuk
melawan dan terus berjuang hingga Islam menang atau para pejuang Islam
ini bergelar syuhada.
#AYTKTM Apapun Yang Terjadi Kami Tetap Menang
Jumat, 20 Desember 2013
Biografi Anis Matta
- Nama Lengkap:
Muhammad Anis Matta - Alias:
Anis Matta | Anis - Agama:
Islam - Tempat Lahir:
Bone, Sulawesi Selatan - Tanggal Lahir:
Sabtu, 7 Desember 1968 - Hobi:
Membaca
Menulis - Pendidikan:
- SD Inpres Welado 1980
- SMP Darul Arqam 1983
- SLTA Darul Arqam 1986
- LIPIA 1992
- KSA IX Lemhanas 2001
- Karir:
- Direktur Pusat Studi Islam Al-Manar
- Komisaris PT Indo Media Green Pages
- Preskom PT Manara Inti Tijara
- Direktur Pusat Studi Islam Almanar
- Dosen Agama Islam FE UI Program Extension 1996-1998
- Anggota DPR RI
- Wakil Ketua DPR, 2009-2014
- Majelis Hikmah PP Muhammadiyah
- Anggota Ikatan Alumni Lemhanas 2001-2006
- Sekretaris Jenderal PKS 2003-2005, 2005-2010
- Presiden PKS
Muhammad Anis Matta (lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 7 Desember 1968; umur 44 tahun) adalah salah satu politikus Indonesia dari Partai Keadilan Sejahtera. Anis adalah Wakil Ketua DPR-RI periode 2009-2014, namun mengundurkan diri pada 1 Februari 2013 lantaran ditetapkan sebagai presiden PKS oleh Majelis Syuro PKS menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang tersandung kasus korupsi.
Anis merupakan salah satu politisi muda
berpengaruh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekjen DPP PKS dan
Wakil Ketua DPR (2009-2014) yang kutu buku ini aktif menulis di berbagai
media Islam dan sudah menghasilkan sejumlah buku.
Pria bernama lengkap Muhammad Anis
Matta, LC ini sangat mencintai buku. Hobi membaca sudah dilakoninya
sejak kecil. Pada musim liburan sekolah misalnya, jika anak-anak
seusianya asyik bermain, pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini
justru lebih suka menghabiskan waktunya dari pagi hingga malam dengan
membaca.
Kiprahnya di panggung politik nasional
dimulai ketika terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009. Mantan
Anggota Majelis Hikmah PP Muhammadiyah itu sebelumnya menduduki kursi
Sekretaris Jenderal PKS dua periode berturut-turut yakni periode
2003-2005 dan 2005-2010.
“Pangkatnya” sebagai anggota naik
menjadi Wakil Ketua DPR berdasarkan Rapat Badan Pengurus Harian Dewan
Pengurus Pusat PKS. Pengalamannya, baik sebagai anggota DPR maupun
kiprah di internal PKS dianggap cukup mumpuni karena sudah beberapa
periode menjadi Sekretaris Jenderal. Ia juga dianggap pribadi yang
bersih, bebas dari masalah hukum. Suami Anaway Irianty Mansyur itu juga
pernah duduk di Majelis Hikmah PP Muhammadiyah.
Saat sebagai Wakil Ketua DPR RI, hal
yang paling ia harapkan adalah adanya sumber daya infrastruktur yang
kuat akan percepatan pembangunan. Ia mengusulkan jika infrastruktur itu
dapat berupa perpustakaan semacam perpustakaan Kongres Amerika Serikat.
Dengan adanya perpustakaan, yang diimpikannya terbesar di dunia, maka
anggota DPR tidak perlu lagi melakukan banyak studi banding ke luar
negeri sehingga negara bisa menghemat pengeluaran negara.
Pada 1 Februari 2013, Anis resmi menjadi
presiden PKS yang baru menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang tersandung
kasus suap impor daging. Dia terpilih atas hasil rapat maraton Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat di Lembang Jawa Barat kemarin hingga siang tadi
di kantor DPP PKS
Anis mengatakan, setelah terpilih dia
akan melakukan konsolidasi partai. Anis yakin PKS bakal menghadapi
pemilu 2014 dengan kerja keras dan meraih hasil optimal.
Kamis, 19 Desember 2013
INIKAH YANG DI GEMBAR GEMBORKAN MEDIA PARTAI KORUPSI SAPI?
Kemenangan beruntun di 37 Pilkada
sebelum dan pasca kriminalisasi tanpa bukti LHI, rakyat yang cerdas .
Berikut 50 Pilkada yang 37 di antaranya dimenangkan oleh kader PKS:
1. Kab. Bangka Barat, Babel : H. Parhan – Zuhri M. Syazili (PKS saja)
2. Kab. Serang , Banten : Taufik Nur Iman – Andi Sujadi (Koalisi)
3. Kota Depok, Jabar : Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra (PKS saja)
4. Kab. Halmahera Selatan, Maluku : M Kasuba – Rusdi (PKS saja)
5. Kab. Kepulauan Sula : Nurdin Uma Sangaji – Zulfitra Budiana Dwila (Koalisi)
6. Kab. Kep. Riau, Kepri : Ansar Ahmad – Mastur Thaher (Koalisi)
7. Kab. Lampung Timur, Lampung : Satono – Noverisaman Sumbing (PKS saja)
8. Kota Banjarmasin, Kalsel : H. Ahmad Yudi Wahyni – Alwi Sahlan
9. Kab. Halmahera Barat, Maluku : Iskandar M Djae – Alpinus K. Pay (koalisi)
10. Kota Ternate, Maluku : Wahyudin Labaso – (koalisi)
11. Kab. Pangkajene Kepulauan : Syafrudin Nur – Kemal Burhanudin (koalisi)
12. Kab. Sukabumi, Jabar : Sukmawijaya – Marwan Hamami (koalisi)
13. Kab. Muko-muko, Bengkulu : Ichwan Yunus – Supardji (koalisi)
14. Kab. Sumbawa, NTB : Jamaluddin Malik – M. Jabir (koalisi)
15. Kab. Purbalingga, Jabar : Triyono Budi – Heru Sudjatmiko (koalisi)
16. Kota Semarang, Jateng : Sutawi Sutarip – Mahfudz Ali (koalisi)
17. Kab. Luwu Utara : Luthfi A. Mukti – Arifin Junaidi (koalisi)
18. Kab. Seram Timur : Abdullah Can Fath – Siti Umuria (koalisi)
19. Kab. Limapuluh Koto : Amri Darwis – Irfendi Arbi (koalisi)
20. Prov. Jambi : Zulkifli Nurdin - Hasan Basri Agus (koalisi)
21. Kab. Ngawi : Harsono – Budi Sulistyono (koalisi)
22. Prov. Kep. Riau : Ismet Abdullah – M. Sani (koalisi)
23. Kab. Merauke, Papua : Johanes Gluba Gebze – Waryoto (koalisi)
24. Kab. Keerom, Papua : Yusuf Wally – Budi Setyanto (koalisi)
25. Kota Dumai : Zulkifli AS – Sunaryo (koalisi)
26. Kab. Banjar Baru : Rudi Resnawan - (koalisi)
27. Kab. Bulungan : Ir. Safek Efendi - (koalisi)
28. Kab. Kota Baru : Syahrani Mateja - (koalisi)
29. Prov Sumut : Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuryadi
30. Kab. Garut : Rudy Gunawan-Helmi Budiman
31. Kab. Luwu : Andi Mudzakkar-Amru Kathem Al Saher
32. Kab. Pinrang : Aslam Patonangi–Darwis Bastama
33. Kab. Jeneponto : Iksan-Mulyadi
34. Prov. Jabar : Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (PKS saja)
35. Kab. Seruyan : Sudarsono-Yulhaidir
36. Kota Sukabumi : M. Muraz - Achmad Fahmi (koalisi)
37. Kota Salatiga : Yuliyanto-Haris (koalisi)
1. Kab. Bangka Barat, Babel : H. Parhan – Zuhri M. Syazili (PKS saja)
2. Kab. Serang , Banten : Taufik Nur Iman – Andi Sujadi (Koalisi)
3. Kota Depok, Jabar : Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra (PKS saja)
4. Kab. Halmahera Selatan, Maluku : M Kasuba – Rusdi (PKS saja)
5. Kab. Kepulauan Sula : Nurdin Uma Sangaji – Zulfitra Budiana Dwila (Koalisi)
6. Kab. Kep. Riau, Kepri : Ansar Ahmad – Mastur Thaher (Koalisi)
7. Kab. Lampung Timur, Lampung : Satono – Noverisaman Sumbing (PKS saja)
8. Kota Banjarmasin, Kalsel : H. Ahmad Yudi Wahyni – Alwi Sahlan
9. Kab. Halmahera Barat, Maluku : Iskandar M Djae – Alpinus K. Pay (koalisi)
10. Kota Ternate, Maluku : Wahyudin Labaso – (koalisi)
11. Kab. Pangkajene Kepulauan : Syafrudin Nur – Kemal Burhanudin (koalisi)
12. Kab. Sukabumi, Jabar : Sukmawijaya – Marwan Hamami (koalisi)
13. Kab. Muko-muko, Bengkulu : Ichwan Yunus – Supardji (koalisi)
14. Kab. Sumbawa, NTB : Jamaluddin Malik – M. Jabir (koalisi)
15. Kab. Purbalingga, Jabar : Triyono Budi – Heru Sudjatmiko (koalisi)
16. Kota Semarang, Jateng : Sutawi Sutarip – Mahfudz Ali (koalisi)
17. Kab. Luwu Utara : Luthfi A. Mukti – Arifin Junaidi (koalisi)
18. Kab. Seram Timur : Abdullah Can Fath – Siti Umuria (koalisi)
19. Kab. Limapuluh Koto : Amri Darwis – Irfendi Arbi (koalisi)
20. Prov. Jambi : Zulkifli Nurdin - Hasan Basri Agus (koalisi)
21. Kab. Ngawi : Harsono – Budi Sulistyono (koalisi)
22. Prov. Kep. Riau : Ismet Abdullah – M. Sani (koalisi)
23. Kab. Merauke, Papua : Johanes Gluba Gebze – Waryoto (koalisi)
24. Kab. Keerom, Papua : Yusuf Wally – Budi Setyanto (koalisi)
25. Kota Dumai : Zulkifli AS – Sunaryo (koalisi)
26. Kab. Banjar Baru : Rudi Resnawan - (koalisi)
27. Kab. Bulungan : Ir. Safek Efendi - (koalisi)
28. Kab. Kota Baru : Syahrani Mateja - (koalisi)
29. Prov Sumut : Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuryadi
30. Kab. Garut : Rudy Gunawan-Helmi Budiman
31. Kab. Luwu : Andi Mudzakkar-Amru Kathem Al Saher
32. Kab. Pinrang : Aslam Patonangi–Darwis Bastama
33. Kab. Jeneponto : Iksan-Mulyadi
34. Prov. Jabar : Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (PKS saja)
35. Kab. Seruyan : Sudarsono-Yulhaidir
36. Kota Sukabumi : M. Muraz - Achmad Fahmi (koalisi)
37. Kota Salatiga : Yuliyanto-Haris (koalisi)
Sabtu, 14 Desember 2013
LHI Berbahaya, Vonis 16 Tahun Dirasa Belum Cukup
Malang betul nasibmu pak Luthfi..!! Itu mungkin yang terpikir dalam benak kebanyakan
masyarakat dan kader PKS. Tapi tahukah kita bagaimana beliau menghadapi
semua tuntutan yang ditunjuk ke muka beliau. “Ah, saya kira 20 tahun!”.
Orang biasa mungkin akan memberontak di depan hakim ketika ia terbukti
tidak bersalah tapi tetap divonis oleh majelis hakim planet alien ini
dengan vonis 16 tahun penjara. Berbeda dengan beliau, beliau bukan orang
biasa.
Beliau orang yang “berbahaya”, makanya 16 tahun sebenarnya belum
cukup untuk menghentikan sepak terjangnya. Pak Luthfi Hasan Ishaaq
(LHI) tentu sudah memahami segala resiko yang akan dia terima jauh
sebelum ia terjun ke dunia politik. Berkaca dari para pendahulu
sebelumnya. Di mana setiap orang yang berani mengusung panji agama dalam
urusan politik pasti akan dijebloskan ke dalam penjara dengan mudah.
Karena hukum di dunia ini memang tidak akan pernah berpihak kepada yang
namanya kebenaran. Mereka hanya berpihak pada Penguasa, Empunya Harta
dan Nafsu Hakim Saja. Hukum telah lupa dengan Tuhan Yang Maha Esa.
LHI memang orang berbahaya. Tentunya bukan bagi masyarakat, tetapi bagi
para penguasa dan segenap elit politik di dekatnya. Kegigihan LHI dan
kawan-kawannya membongkar kasus mafia hukum, mafia peradilan, mafia
pajak dan banyak kasus lainnya yang hampir saja menjilat lantai Istana
tentunya tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ini sebagai sebuah
peringatan keras bagi orang yang beritikad baik untuk negeri ini. Tidak
dari PPP, PDI, PKS atau dari partai mana saja.
Kalau mereka masih berani
memadamkan api, maka api itu akan segera dilempar ke muka mereka.
Sudah berapa banyak tokoh-tokoh dari partai Penguasa yang dinyatakan
sebagai tersangka suap, korupsi dan sebagainya. Sampaikah hukumannya 16
tahun? Asalkan mereka tidak bermain api di halaman istana, maka akan
aman-aman saja.
KPK, beranikah jujur? Hebaatt…!!
Ibarat sebuah mainan, kalau dibuat jangan sampai membahayakan
pemiliknya. Anjingpun dilatih agar tidak boleh mengigit majikannya.
Seekor beruk dilatih memanjat pohon demi kepentingan majikannya.
KPK yang diinisiasi oleh penguasa, tidak boleh membahayakan majikannya.
Pernahkan kita melihat KPK berinisiatif untuk memeriksa presiden dan
keluarga ketika banyak jari menunjuk kepadanya. Beranikah? Tidak..! Tapi
dengan semangat 45 melayani para elit politik dari partai penguasa
ketika menunjuk LHI sebagai tersangka. Padahal Fatonah yang awalnya
terpaksa mengatakan duitnya untuk LHI karena dipaksa Novel Baswedan
sebagai penyidik KPK (Pengakuan Fatonah yang tidak pernah dipublish
media kecuali di ILC TV ONE) sudah menyesali dan minta maaf kepada LHI,
dia berkata jujur karena dalam keadaan dipaksa. Pemilik PT. Indoguna pun
demikian halnya, tidak mengatakan uangnya untuk suap kuota Sapi.
Lalu di mana masalahnya? Ya tidak ada masalah..LHI tidak terbukti, dan
berhak bebas. Tapi kenyataannya mengejutkan. Beliau divonis 16 tahun
penjara. Tidak terbukti, tidak merugikan negara, tidak tertangkap
tangan, dan tidak pula menerima uang, tapi hartanya disikat, keluarganya
ditelantarkan, bisnisnya dimatikan, lalu dipenjara 16 tahun. Ini
namanya Zholim…
Ini bukan merupakan hal baru dan asing bagi kita.
Kita tahu, kaum
muslimin di Mesir ribuan orang dizolimi oleh penguasa dengan segala
tuduhan fitnahnya, lalu dipenjara seumur hidup, LHI tahu persis itu.
Tidak lain, masalahnya karena masyarakat Mesir menentang penguasa yang
zolim yang telah membunuhi 5000 lebih rakyatnya. Maka makar hukum di
Indonesia ini memang masih termasuk kezoliman kelas teri dibandingkan
dengan mereka. Tapi sebesar apapun kezoliman itu haruslah bagi kita
untuk membereskannya, jika tidak teri itu bisa saja termakan hormon
pertumbuhan yang menyebabkannya membesar sebesar paus. Itulah resiko
berbeda arus dengan penguasa.
Saya yang menulis artikel ini saja, bisa saja dipenjara dengan tuduhan
yang tidak masuk akal ketika kita berbeda dengan mereka. Anda yang
santai di rumah, pergi ke Masjid saja bisa saja berbalik menjadi teroris
dan dibunuh. Tidak ada kata aman sampai kita mendapatkan pemimpin yang
beres, benar dan berani.
Kini LHI, lalu siapa selanjutnya?
Siapa saja yang memiliki itikad baik untuk perbaikan bangsa ini, melawan
korupsi, dan memberantas kezoliman bisa jadi jadi korban selanjutnya.
Kasus LHI sebagai shock therapy bagi PKS dan partai lainnya, pesannya
jangan berani menentang Penguasa ! titik..!! Jikalau PKS atau partai
lain tetap untuk melakukan hal tersebut, maka tunggu saja gilirannya.
Kasus bisa dibuat, makar bisa dicari, dan korban yang harus siap diri.
Saya tidak bisa menahan amarah dan kekesalan saya selain menumpahkannya
melalui artikel ini. Itulah posisi yang lebih aman, walaupun sebenarnya
belum aman. Mengkritik penguasa dan penegakan hukum di Indonesia. Karena
saya cinta Indonesia, dan saya telah mewakafkan diri untuk berbakti
pada nusa, bangsa dan agama ini. Apapun yang terjadi, bagi anda pecinta
keadilan harus dihadapi. Jeruji besi bukan sebuah hal yang menakutkan.
Hanya membatasi antara kita dan manusia, tetapi kita tetap bisa
berinteraksi dengan Allah. Kita bisa membuat perubahan juga walaupun
dari dalam jeruji besi.
Nabi Yusuf AS merupakan alumni jeruji besi,
Muhammad Mursi adalah Alumni jeruji besi, dan Erdogan juga alumni jeruji
besi.
Kenapa SBY diam saja?
Bodoh sekali kalau kita pertanyakan hal ini. Walaupun presiden sedikit
banyaknya bisa mengambil peran dalam meluruskan peradilan hukum di
Indonesia, tentu saja beliau akan acuh saja dengan kondisi LHI. Memang
siapa LHI? Sohib gua? No way
Hakim sedang mabuk ?
Jawabannya mungkin iya. Sudah bukan rahasia umum kalau Hakim negeri ini
bisa dihitung dengan jari yang memiliki integritas dalam menegakkan
hukum di Indonesia. Hakim tertangkap narkoba sudah ada. Hakim yang
menerima suap?
Banyak. Bahkan kami pernah dimintai oleh hakim segepok
uang kalau ingin teman kami yang terlibat kasus kekerasan jika ingin
bebas. Alhasil, keluarga korban yang berhasil menyuap, sehingga teman
kami harus mendekam 6 tahun di penjara, yag seharusnya hanya beberapa
bulan saja. Memang dia salah, tapi hakim yang meminta duit lebih salah
lagi. Hakim yang mengadili LHI ini, mudah-mudahan Allah menyadarkan
mereka, menyisipkan rasa takut ketika bertindak zholim, atau jika tidak
juga mau berubah maka marilah kita berdo’a agar Allah menghukumnya di
dunia dan akhirat.
Tentu saja mereka bukan orang yang buta akan fakta persidangan yang
membuktikan bahwa LHI tidak bersalah, tetapi di belakang persidangan tak
tahulah kita. Mungkin di masa depan, kita perlu berhakim dengan robot
saja yang diprogram khusus dengan perhitungan yang matang untuk
memutuskan hukuman berdasarkan fakta yang ada. Itu lebih adil daripada
hakim negeri ini.
Oleh : Apriza Hongko Putra
Kamis, 12 Desember 2013
Anis Matta, Presiden Partai Yang Naik Pesawat Selalu Kelas Ekonomi
Pemilu 2014 bagi sebagian partai politk dan politisi bisa jadi menjadi ajang jor-joran untuk kampanye. Namun itu tidak berlaku bagi Presiden PKS Anis Matta. Sejak memimpin PKS pada awal Februari 2013 lalu, Anis menerapkan prinsip ekonomi dalam mengelola partai.
Bukan tanpa sebab sikap ekonomis dalam menjalankan roda organisasi partai yang dilakukan Anis Matta. Selain aturan KPU yang membatasi alat peraga bagi kandidat legislator maupun partai politik, pendanaan partai menjadi persoalan tersendiri bagi partai yang memiliki tiga kader yang menjadi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ini. "Kita kesulitan dana," beber Anis Matta saat jumpa jurnalis di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Anis menyebutkan salah satu yang ia terapkan sejak dirinya menjadi Presiden PKS dengan naik pesawat kelas ekonomi di semua jenis maskapai penerbangan saat melakukan kunjungan ke daerah. "Perjalanan kunjungan ke daerah tidak ada kelas bisnis. Semua jenis maskapai penerbangan kita pakai," ungkap Anis.
Tidak hanya itu, Anis menyebutkan selama kunjungannya di 30 wilayah di Indonesia sejak menjadi Presiden PKS, tidak hanya mengandalkan moda transportasi pesawat saja "Tapi kita juga pakai laut, darat, asal nyampe lokasi," ujar Anis.
Selain melakukan penghematan perjalanan, Anis juga menekankan pihaknya mengurangi pertemuan yang sifatnya massal yang membutuhkan anggaran besar. "Prinsipnya kita bikin kegiatan kecil tapi langsung mengena masyarakat. Kegiatan murah dan hasil patungan kader," urai Anis. (inilah)
Sabtu, 07 Desember 2013
Politik dan Sejarah
POLITIK bisa punya banyak makna dan kebanyakan dari
pemaknaan itu bertalian dengan kekuasaan. Tidak salah, tetapi saya ingin
membahas politik dari sudut pandang yang berbeda. Saya ingin memahami
politik sebagai ”industri” pemikiran.Sebagai bursa pemikiran, politik
bertugas memberi arah bagi kehidupan masyarakat. Politik terancam gagal
jika masyarakatnya mengalami rasa kehilangan arah yang dituju (sense of
direction). Hilangnya sense of direction tersebut tampak dari suasana
hati publik (public mood) yang diwarnai kemarahan dan kecemasan
kolektif, menggantikan kepercayaan dan harapan kolektif mereka.
Agar dapat menjalankan tugas memberi arah itu, politik—dalam arti kehidupan politik secara keseluruhan—harus mampu memahami, merekam, dan menangkap perubahan fundamental yang terjadi di tengah masyarakat serta memberi arah yang benar bagi perubahan itu.
Jika kita melihat rentang sejarah, dinamika perubahan sosial merupakan interaksi empat elemen: manusia, ide, ruang, dan waktu. Manusia adalah pusat perubahan karena merupakan pelaku atau aktor di mana ruang dan waktu merupakan panggung pertunjukannya. Ide jadi penggerak manusia dalam seluruh ruang dan waktunya. Setiap kali ada perubahan yang penting dalam ide-ide manusia, kita akan menyaksikan perubahan besar dalam masyarakat mengikutinya.
Manusia bergerak dalam ruang dan waktu secara dialektis, antara tantangan dan respons terhadap tantangan tersebut. Ide atau gagasan yang memenuhi benak manusia merupakan manifestasi dari dinamika dialektis itu. Hidup manusia bergerak dan terus bertumbuh karena merespons tantangan di sekelilingnya. Hasil dari respons baru tersebut selanjutnya melahirkan tantangan-tantangan baru yang menuntut respons-respons baru. Begitu seterusnya.
Dalam perspektif itulah, politik bertemu dengan sejarah. Sejarah adalah cerita tentang manusia di tengah seluruh ruangnya dalam rentang waktu yang panjang. Sejarah adalah cerita tentang tiga orang: orang yang sudah meninggal, orang yang masih hidup, dan orang yang akan lahir. Jika politik ingin memahami drama perubahan sosial secara komprehensif, politik harus memahami cerita tentang tiga orang itu. Politik menjadi dangkal jika ia hanya memahami cerita tentang satu orang, yaitu orang yang masih hidup. Itu adalah jebakan kekinian, di mana kita tampak seperti telah menyelesaikan masalah hari ini ketika sebenarnya yang kita lakukan justru memindahkan beban masalah itu kepada generasi yang akan lahir esok hari.
Berpijak pada sejarahJika sejarah adalah cerita tentang hari kemarin, hari ini, dan hari esok, sejarah bukan saja metode untuk memahami masa lalu dan masa kini, melainkan juga menjadi jalan paling efektif menemukan alasan untuk tetap berharap bahwa esok hari cerita hidup kita akan lebih baik.
Membaca sejarah adalah cara menemukan harapan. Harapanlah yang membuat kita rela dan berani melakukan kebajikan-kebajikan hari ini walaupun buah kebajikan itu akan dipetik mereka yang baru akan lahir esok hari. Tugas politik adalah memberi arah bagi kehidupan masyarakat agar mereka merasa memiliki satu arah yang dituju, memiliki orientasi. Rasa memiliki arah ini merupakan sumber kepercayaan diri dan harapan yang kuat bagi masa depan.
Sebaliknya, chaos dan anomi membuat orang merasa tersesat dan limbung. Untuk dapat menemukan arah itulah, kehidupan politik harus berpijak pada sejarah. Berpijak pada sejarah tidak berarti melulu melihat ke belakang atau memuja kejayaan masa lalu; berpijak pada sejarah harus dimaknai sebagai keyakinan merancang masa depan.
Muatan sejarah menghindarkan politik dari kedangkalan dan membawanya pada kedalaman kesadaran. Dengan memahami sejarah, politik akan bergeser dari pandangan sempit sekadar berebut kekuasaan menuju keluasan cakrawala pemikiran, dari sekadar perdebatan mengurusi kenegaraan menjadi perbincangan arsitektur peradaban.
Pertanyaan yang segera menghadang kita adalah apa yang akan terjadi pada Pemilu 2014? Apakah pesta demokrasi tahun depan itu sekadar menjadi ajang peralihan kekuasaan secara damai, sesuatu yang business as usual di dalam demokrasi?
Pemilu 2014 adalah momentum peralihan sejarah yang didorong oleh perubahan struktur demografis Indonesia. Penduduk berusia 45 tahun ke bawah mencapai sekitar 60 persen dari populasi. Bukan sekadar mendominasi dari segi jumlah, kelompok ini bercirikan pendidikan yang tinggi, kesejahteraan yang membaik, dan terkoneksi dengan dunia luar melalui internet. Kita juga menyaksikan lahirnya native democracy, yaitu mereka yang sejak lahir hanya mengenal demokrasi. Pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 2014 adalah mereka yang lahir pada 1997. Mereka tidak merasakan perbedaan suasana otoriter pada masa Orde Baru dengan kebebasan pada masa kini. Bagi mereka, demokrasi dan kebebasan adalah sesuatu yang terberi (given) dan bukan hasil perjuangan berdarah-darah.
Mayoritas baru ini memerlukan jawaban baru dari partai politik. Ada hal-hal yang akan dianggap usang. Mereka ingin melihat visi dan agenda baru. Untuk menjawab tantangan itu, politik harus bisa mendefinisikan di mana kita berada sebagai sebuah bangsa dan sebuah entitas peradaban sekarang ini. Sejumlah gelombang sejarah telah kita lalui sebagai negara-bangsa dan banyak pelajaran penting yang dapat kita sarikan. Pertanyaan mendasar ini menghindarkan kita dari jebakan kedangkalan politik. Sejarah adalah kompas bagi politik dalam mengarungi masa yang akan datang.
M Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Agar dapat menjalankan tugas memberi arah itu, politik—dalam arti kehidupan politik secara keseluruhan—harus mampu memahami, merekam, dan menangkap perubahan fundamental yang terjadi di tengah masyarakat serta memberi arah yang benar bagi perubahan itu.
Jika kita melihat rentang sejarah, dinamika perubahan sosial merupakan interaksi empat elemen: manusia, ide, ruang, dan waktu. Manusia adalah pusat perubahan karena merupakan pelaku atau aktor di mana ruang dan waktu merupakan panggung pertunjukannya. Ide jadi penggerak manusia dalam seluruh ruang dan waktunya. Setiap kali ada perubahan yang penting dalam ide-ide manusia, kita akan menyaksikan perubahan besar dalam masyarakat mengikutinya.
Manusia bergerak dalam ruang dan waktu secara dialektis, antara tantangan dan respons terhadap tantangan tersebut. Ide atau gagasan yang memenuhi benak manusia merupakan manifestasi dari dinamika dialektis itu. Hidup manusia bergerak dan terus bertumbuh karena merespons tantangan di sekelilingnya. Hasil dari respons baru tersebut selanjutnya melahirkan tantangan-tantangan baru yang menuntut respons-respons baru. Begitu seterusnya.
Dalam perspektif itulah, politik bertemu dengan sejarah. Sejarah adalah cerita tentang manusia di tengah seluruh ruangnya dalam rentang waktu yang panjang. Sejarah adalah cerita tentang tiga orang: orang yang sudah meninggal, orang yang masih hidup, dan orang yang akan lahir. Jika politik ingin memahami drama perubahan sosial secara komprehensif, politik harus memahami cerita tentang tiga orang itu. Politik menjadi dangkal jika ia hanya memahami cerita tentang satu orang, yaitu orang yang masih hidup. Itu adalah jebakan kekinian, di mana kita tampak seperti telah menyelesaikan masalah hari ini ketika sebenarnya yang kita lakukan justru memindahkan beban masalah itu kepada generasi yang akan lahir esok hari.
Berpijak pada sejarahJika sejarah adalah cerita tentang hari kemarin, hari ini, dan hari esok, sejarah bukan saja metode untuk memahami masa lalu dan masa kini, melainkan juga menjadi jalan paling efektif menemukan alasan untuk tetap berharap bahwa esok hari cerita hidup kita akan lebih baik.
Membaca sejarah adalah cara menemukan harapan. Harapanlah yang membuat kita rela dan berani melakukan kebajikan-kebajikan hari ini walaupun buah kebajikan itu akan dipetik mereka yang baru akan lahir esok hari. Tugas politik adalah memberi arah bagi kehidupan masyarakat agar mereka merasa memiliki satu arah yang dituju, memiliki orientasi. Rasa memiliki arah ini merupakan sumber kepercayaan diri dan harapan yang kuat bagi masa depan.
Sebaliknya, chaos dan anomi membuat orang merasa tersesat dan limbung. Untuk dapat menemukan arah itulah, kehidupan politik harus berpijak pada sejarah. Berpijak pada sejarah tidak berarti melulu melihat ke belakang atau memuja kejayaan masa lalu; berpijak pada sejarah harus dimaknai sebagai keyakinan merancang masa depan.
Muatan sejarah menghindarkan politik dari kedangkalan dan membawanya pada kedalaman kesadaran. Dengan memahami sejarah, politik akan bergeser dari pandangan sempit sekadar berebut kekuasaan menuju keluasan cakrawala pemikiran, dari sekadar perdebatan mengurusi kenegaraan menjadi perbincangan arsitektur peradaban.
Pertanyaan yang segera menghadang kita adalah apa yang akan terjadi pada Pemilu 2014? Apakah pesta demokrasi tahun depan itu sekadar menjadi ajang peralihan kekuasaan secara damai, sesuatu yang business as usual di dalam demokrasi?
Pemilu 2014 adalah momentum peralihan sejarah yang didorong oleh perubahan struktur demografis Indonesia. Penduduk berusia 45 tahun ke bawah mencapai sekitar 60 persen dari populasi. Bukan sekadar mendominasi dari segi jumlah, kelompok ini bercirikan pendidikan yang tinggi, kesejahteraan yang membaik, dan terkoneksi dengan dunia luar melalui internet. Kita juga menyaksikan lahirnya native democracy, yaitu mereka yang sejak lahir hanya mengenal demokrasi. Pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 2014 adalah mereka yang lahir pada 1997. Mereka tidak merasakan perbedaan suasana otoriter pada masa Orde Baru dengan kebebasan pada masa kini. Bagi mereka, demokrasi dan kebebasan adalah sesuatu yang terberi (given) dan bukan hasil perjuangan berdarah-darah.
Mayoritas baru ini memerlukan jawaban baru dari partai politik. Ada hal-hal yang akan dianggap usang. Mereka ingin melihat visi dan agenda baru. Untuk menjawab tantangan itu, politik harus bisa mendefinisikan di mana kita berada sebagai sebuah bangsa dan sebuah entitas peradaban sekarang ini. Sejumlah gelombang sejarah telah kita lalui sebagai negara-bangsa dan banyak pelajaran penting yang dapat kita sarikan. Pertanyaan mendasar ini menghindarkan kita dari jebakan kedangkalan politik. Sejarah adalah kompas bagi politik dalam mengarungi masa yang akan datang.
M Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Kamis, 05 Desember 2013
Boediono Pilih Mana, Pemakzulan DPR atau Tersangka KPK?
JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR,
Fahri Hamzah, menjelaskan ada dua versi nasib bagi mantan Gubernur Bank
Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono
dalam kasus Century.
Dua versi tersebut yaitu dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menghadapi sidang pemakzulan (impeachment) di DPR.
“Harusnya KPK katakan kepada Pak Boediono sebagai tersangka atau urusan selanjutnya ke dewan,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Menurut Fahri, ada dua versi nasib Boediono dalam kasus Century. Versi pertama langsung ke Pengadilan Tipikor menghadapi kasus Century.
“Atau versi kedua karena dia bukan sebagai warga negara biasa (sebagai Wapres) maka dibawa ke Dewan untuk menghadapi impeachment,” kata Fahri.
Menurut dia jika dalam sidang impeachment tidak bersalah maka masalah Boediono bisa selesai.
“Jadi tak usah takut,” kata Politisi PKS ini.
Fahri menyebut tidak ada yang lebih baik buat Boediono untuk hadir dalam sidang impeachment DPR. “Tidak ada yang lebih baik buat Pak Boediono menghadiri sidang impeachment sekarang.
Yang kita minta Pak Boediono tolong pikirkan dirinya sebab ini buruk bagi dirinya. Yang terbaik bagi Pak Boediono adalah menghadapi ini sekarang.”
Dua versi tersebut yaitu dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menghadapi sidang pemakzulan (impeachment) di DPR.
“Harusnya KPK katakan kepada Pak Boediono sebagai tersangka atau urusan selanjutnya ke dewan,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Menurut Fahri, ada dua versi nasib Boediono dalam kasus Century. Versi pertama langsung ke Pengadilan Tipikor menghadapi kasus Century.
“Atau versi kedua karena dia bukan sebagai warga negara biasa (sebagai Wapres) maka dibawa ke Dewan untuk menghadapi impeachment,” kata Fahri.
Menurut dia jika dalam sidang impeachment tidak bersalah maka masalah Boediono bisa selesai.
“Jadi tak usah takut,” kata Politisi PKS ini.
Fahri menyebut tidak ada yang lebih baik buat Boediono untuk hadir dalam sidang impeachment DPR. “Tidak ada yang lebih baik buat Pak Boediono menghadiri sidang impeachment sekarang.
Yang kita minta Pak Boediono tolong pikirkan dirinya sebab ini buruk bagi dirinya. Yang terbaik bagi Pak Boediono adalah menghadapi ini sekarang.”
Rabu, 04 Desember 2013
PKS: Pemira Praktik Politik Berbiaya Murah
JAKARTA
-- Ketua DPP PKS Indra mengklaim bahwa Pemilihan Raya (Pemira) yang
dilakukan partainya untuk menjaring bakal calon presiden merupakan
praktik politik berbiaya murah dan berbeda dengan sistem penjaringan
capres partai lain.
"Pemira ini berbeda dengan sistem konvensi yang dilakukan partai lain karena biayanya nol rupiah," kata Indra di Jakarta, Rabu. Indra menjelaskan bahwa dalam sistem Pemira yang dijalankan tidak ada
kampanye, tidak ada sosialisasi, dan tidak ada mobilisasi massa oleh
salah satu calon. Hal itu, menurut dia, akan mendapatkan hasil yang nyata karena suara aspirasi secara murni muncul dari kalangan kader PKS.
"Dari 22 kandidat tidak ada kampanye karena itu hasilnya akan asli.
Hal itu berbeda dengan pola partai lain karena hasil yang keluar sejauh
mana calon mampu memobilisasi massa sehingga hasilnya tidak asli,"
ujarnya.
Dia mengatakan sistem Pemira bagi PKS bukan hal baru karena sudah
sering digunakan misalnya untuk memilih Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
PKS, memilih calon gubernur untuk dimajukan dalam Pemilihan Kepala
Daerah.
Sistem itu, menurut dia, untuk menampung aspirasi dari para kader
sehingga keterlibatan kader sangat terlihat untuk menentukan kebijakan
partai.
"Karena wacana capres begitu massif maka DPP PKS membuat keputusan
untuk Pemira. Hal itu dalam rangka menampung aspirasi kader dan akan
dilihat siapa yang terbaik menurut kader PKS tapi nanti Dewan Syuro yang
memutuskan calon itu ditetapkan menjadi capres PKS," katanya.
Menurut Indra, saat ini belum ada hasil akhir lima nama yang akan
diberikan ke Majelis Syuro karena belum di rekapitulasi akhir di semua
wilayah.
Namun dia mengatakan paling tidak ada empat nama yang banyak muncul
yaitu Presiden PKS Anis Matta, Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur
Wahid, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan, dan Menteri Komunikasi dan
Informatika Tifatul Sembiring. "Namun tetap nama tiga besar tidak bergeser yaitu Anis Matta, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Heriyawan," ujarnya.
Namun dia menekankan belum pasti urutan pertama hasil Pemira akan
menjadi capres PKS karena semuanya diserahkan pada Majelis Syuro partai.
PKS pada 30 November 2013 melaksanakan Pemira untuk menjaring calon
presiden dari internal partai. Mekanismenya, setiap kader diminta
memilih satu dari 22 nama yang telah dianggap memenuhi syarat sebagai
calon.
republika.co.id
Pengacara Luthfi " Nilai Dakwaan Jaksa Gugur"
Tim Pengacara terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur atau batal demi hukum.
Demikian, inti dari isi pledoi (nota pembelaan) milik penasehat hukum Luthfi
yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penentuan kuota
impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12) pukul 15.00 WIB.
Salah satu penasehat hukum Luthfi, Zainuddin Paru memaparkan bahwa dalam persidangan sudah jelas bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan.
Menurut Paru, Jaksa gagal membuktikan bahwa uang Rp 1,3 miliar yang terbagi menjadi dua tahap adalah uang muka untuk kliennya dari PT Indoguna Utama agar membantu permohonan penambahan kuota impor daging sapi.
"Fakta persidangan terbukti tindak pidana korupsi tidak bisa dibuktikan oleh jaksa KPK karena ada alat bukti yang gugur dalam sidang," tegas Paru ketika dihubungi, Rabu (4/12).
Alat bukti yang gugur tersebut adalah percakapan antara Ahmad Fathanah dengan sopirnya, Syahrudin yang terbukti tidak menyebutkan nama Luthfi.
Menurut jaksa, dalam rekaman pembicaraan tersebut Fathanah meminta Syahruddin menjaga mobil di parkiran Hotel Le Meredien, Jakarta, sebelum penangkapan oleh KPK karena ada daging busuk milik Luthfi Hasan Ishaaq.
Tetapi, ujar Paru, terbukti dalam persidangan bahwa kata-kata daging busuk milik Luthfi tidak ada. Sehingga, uang berjumlah kira-kira Rp 1 miliar dalam mobil tersebut bukanlah milik Luthfi.
Selanjutnya, Paru mengungkapkan bahwa dari persidangan terbukti bahwa uang sebesar Rp 300 juta yang dikatakan bagian dari Rp 1,3 miliar untuk Luthfi, ternyata tidak sampai ke tangan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Uang Rp 300 juta pertama diberikan PT Indoguna kepada Elda Devianne Adinigrat (makelar). Oleh Elda uang tersebut diberikan ke Roni untuk menambah modal proyek PLTS di Kementerian Perumahan dan Daerah Tertinggal (PDT)," tegas Paru.
Kemudian, papar Paru, uang Rp 1 Miliar yang diterima Fathanah tanggal 29 Januari 2013 dari PT Indoguna, juga dapat dibuktikan bukan untuk Luthfi. Melainkan, untuk membayar cicilan mobil dan furniture.
"Uang sebesar Rp 1 miliar yang dibawa Fathanah dibagi menjadi beberapa peruntukan. Pertama, untuk Maharani Suciyono Rp 10 juta. Kemudian, Rp 10 juta diletakkan dalam tas kecil Fathanah," jelas Paru.
Selanjutnya, sebesar Rp 400 juta rencananya untuk membayar cicilan pembelian mobil Mercy C200. Terbukti, Fathanah memiliki janji dengan Felix Rajani, mantan sales marketing William Mobil di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada tanggal 29 Januari itu juga.
Tetapi apesnya sebelum sempat membayar cicilan, Fathanah tertangkap penyidik KPK terlebih dahulu.
Selain itu, Fathanah juga terbukti memiliki janji dengan Ilham pada tanggal dan tempat yang sama untuk membayar pemasangan furnitur sebesar Rp 489 juta.
Itu artinya, tegas Paru, sudah jelas bahwa uang Rp 1 miliar yang dibawa Fathanah bukan untuk kliennya. Sehingga, terhadap Luthfi tidak bisa dituntut dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka tidak ada predicate crime (tindak pidana asal) yang menjadi dasar menuntut pak Luthfi dalam perkara pencucian uang," ujar Paru.
Fathanah Bermain Sendiri
Sebaliknya, kubu Luthfi menuding bahwa Fathanah menggunakan nama Luthfi yang ketika itu menduduki kursi tertinggi di PKS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut Paru, terlihat ada upaya memanfaatkan Luthfi yang memang fokus terhadap mahalnya harga daging dan peredaran daging tikus ataupun celeng di masyarakat.
"Pak Luthfi tidak memiliki kewenangan terkait penentuan kuota impor daging sapi. Apalagi, dengan adanya perubahan kewenangan, yaitu kuota impor ditentukan dalam rapat antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian," ujar Paru.
Oleh karena itu, tegas Paru, semakin jelas bahwa Fathanah bermain sendiri terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Seperti diketahui, Luthfi dituntut dengan pidana selama 18 tahun penjara, dalam perkara suap dan pencucian uang terkait penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih, membacakan surat tuntutan Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Luthfi turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ahmad Fathanah dalam kurun waktu antara tanggal 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013, atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 hingga Januari 2013 menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama, melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Selaku anggota DPR dan Presiden PKS, LHI dianggap mempengaruhi pejabat di Kemtan yang dipimpin Mentan Suswono, untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan kuota impor daging sapi 10.000 ton untuk tahun 2013 kepada PT Indoguna.
www.suarapembaruan.com
Salah satu penasehat hukum Luthfi, Zainuddin Paru memaparkan bahwa dalam persidangan sudah jelas bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan.
Menurut Paru, Jaksa gagal membuktikan bahwa uang Rp 1,3 miliar yang terbagi menjadi dua tahap adalah uang muka untuk kliennya dari PT Indoguna Utama agar membantu permohonan penambahan kuota impor daging sapi.
"Fakta persidangan terbukti tindak pidana korupsi tidak bisa dibuktikan oleh jaksa KPK karena ada alat bukti yang gugur dalam sidang," tegas Paru ketika dihubungi, Rabu (4/12).
Alat bukti yang gugur tersebut adalah percakapan antara Ahmad Fathanah dengan sopirnya, Syahrudin yang terbukti tidak menyebutkan nama Luthfi.
Menurut jaksa, dalam rekaman pembicaraan tersebut Fathanah meminta Syahruddin menjaga mobil di parkiran Hotel Le Meredien, Jakarta, sebelum penangkapan oleh KPK karena ada daging busuk milik Luthfi Hasan Ishaaq.
Tetapi, ujar Paru, terbukti dalam persidangan bahwa kata-kata daging busuk milik Luthfi tidak ada. Sehingga, uang berjumlah kira-kira Rp 1 miliar dalam mobil tersebut bukanlah milik Luthfi.
Selanjutnya, Paru mengungkapkan bahwa dari persidangan terbukti bahwa uang sebesar Rp 300 juta yang dikatakan bagian dari Rp 1,3 miliar untuk Luthfi, ternyata tidak sampai ke tangan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Uang Rp 300 juta pertama diberikan PT Indoguna kepada Elda Devianne Adinigrat (makelar). Oleh Elda uang tersebut diberikan ke Roni untuk menambah modal proyek PLTS di Kementerian Perumahan dan Daerah Tertinggal (PDT)," tegas Paru.
Kemudian, papar Paru, uang Rp 1 Miliar yang diterima Fathanah tanggal 29 Januari 2013 dari PT Indoguna, juga dapat dibuktikan bukan untuk Luthfi. Melainkan, untuk membayar cicilan mobil dan furniture.
"Uang sebesar Rp 1 miliar yang dibawa Fathanah dibagi menjadi beberapa peruntukan. Pertama, untuk Maharani Suciyono Rp 10 juta. Kemudian, Rp 10 juta diletakkan dalam tas kecil Fathanah," jelas Paru.
Selanjutnya, sebesar Rp 400 juta rencananya untuk membayar cicilan pembelian mobil Mercy C200. Terbukti, Fathanah memiliki janji dengan Felix Rajani, mantan sales marketing William Mobil di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada tanggal 29 Januari itu juga.
Tetapi apesnya sebelum sempat membayar cicilan, Fathanah tertangkap penyidik KPK terlebih dahulu.
Selain itu, Fathanah juga terbukti memiliki janji dengan Ilham pada tanggal dan tempat yang sama untuk membayar pemasangan furnitur sebesar Rp 489 juta.
Itu artinya, tegas Paru, sudah jelas bahwa uang Rp 1 miliar yang dibawa Fathanah bukan untuk kliennya. Sehingga, terhadap Luthfi tidak bisa dituntut dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka tidak ada predicate crime (tindak pidana asal) yang menjadi dasar menuntut pak Luthfi dalam perkara pencucian uang," ujar Paru.
Fathanah Bermain Sendiri
Sebaliknya, kubu Luthfi menuding bahwa Fathanah menggunakan nama Luthfi yang ketika itu menduduki kursi tertinggi di PKS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut Paru, terlihat ada upaya memanfaatkan Luthfi yang memang fokus terhadap mahalnya harga daging dan peredaran daging tikus ataupun celeng di masyarakat.
"Pak Luthfi tidak memiliki kewenangan terkait penentuan kuota impor daging sapi. Apalagi, dengan adanya perubahan kewenangan, yaitu kuota impor ditentukan dalam rapat antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian," ujar Paru.
Oleh karena itu, tegas Paru, semakin jelas bahwa Fathanah bermain sendiri terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Seperti diketahui, Luthfi dituntut dengan pidana selama 18 tahun penjara, dalam perkara suap dan pencucian uang terkait penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih, membacakan surat tuntutan Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Luthfi turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ahmad Fathanah dalam kurun waktu antara tanggal 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013, atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 hingga Januari 2013 menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama, melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Selaku anggota DPR dan Presiden PKS, LHI dianggap mempengaruhi pejabat di Kemtan yang dipimpin Mentan Suswono, untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan kuota impor daging sapi 10.000 ton untuk tahun 2013 kepada PT Indoguna.
www.suarapembaruan.com
Senin, 02 Desember 2013
BERPARTAI ADAKAH CONTOHNYA DARI NABI?
Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut
pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti
ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama
dan juga semua umat Islam.
Dengan
realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan
mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad
SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia,
bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan
pendirian partai politik dalam sejarah Islam.
Bahkan
sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa
ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid’ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.Ditambah
lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan
ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga
semakin haram saja hukumnya.Tentu
saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul
di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan
berbeda.
Mereka
tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat
tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai hanyalah
sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak
ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang
sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan
demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan
hukumnya haram.
Dan
kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi
SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau
demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir
membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan,
semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan
dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.
Namun
tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat
realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi
datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan
kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama
dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.
Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen
Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid’ahkannya?
Ternyata
anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada
sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat
parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal
itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat
Islam, maka hukumnya menjadi wajib.
Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:
1. Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
3. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
4. Muhammad Rasyid Ridha
5. Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim
6. Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil
7. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
8. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
9. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
10. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
11. Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
12. Syeikh Abdullah bin Qu’ud
13. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar
14. Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq
Kalau
diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering
dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu
tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin
Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?
Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Fatwa Pertama
Fatwa Pertama
Sebuah
pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar
syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk
memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau
menjawab:
Rasulullah
SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap
orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada
masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran
serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran
dan dakwah kepada Allah SWT.
Begitu
juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya
para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya,
wallahul muwafiq.
Fatwa Kedua
Di
lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah
para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang
politik? Dan bagaimana aturannya?
Beliau
menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap
tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan
dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara
kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di
masyarakat.
Lebih
jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara
yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan
dengan kata-kata yang baik.
Dengan
mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT
memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah
berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam
masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT:
Serulah
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125).
Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:
Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)
Dan
tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti
merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh
pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia
mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk
menolak kemungkaran dengan cara yang baik.
Fatwa Ketiga
Majalah
Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti
Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama
dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara
yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?
Syaikh
Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke
parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu
berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta
menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan,
mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia
telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran
dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya
memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak
selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.
Bila
dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga
memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk
meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan
keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT
memberinya pahala atas kerjanya itu.
Namun
bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal
itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah,
akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya,
niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.
Fatwa Keempat
Pimpinan
Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim
Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir
1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:
Dari
Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah
Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,
mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat
Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut:
Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.
Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.
Jawaban Seikh Bin Baz:
Wa
‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka
tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah
kamu dalam kebaikan.” Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut
di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong
dalam dosa dan permusuhan.” Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam
wr. Wb.
Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Pada
bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai
Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi
Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara.
Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke
dalam parlemen.
Majalah Al-Furqan :.
Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis
niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam
secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah ini?
Syaikh Al-’Utsaimin :
Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di
dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk
melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang
ditetapkan.
Dalam
hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah,
harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan
didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama,
kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti
akan memiliki pengaruh yang baik.
Sedangkan
membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang
yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak
selayaknya bersikap seperti itu.
Majalah Al-Furqan :
Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi
Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga
kini masih menjadi perdebatan. Apa
komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda
bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?
Syaikh Al-Utsaimin:
Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para
ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia
mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi
Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah
hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.
Pada
bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah
Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:
Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?
Syaikh Al-’Utsaimin:
Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh.
Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau
memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam
lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan
semakin jauh dari bala’.
Sedangkan
masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia
bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan
dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana
setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.
Namun
tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan
sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan
masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis
ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya.
Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan
kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia
barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi
masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan
yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga
membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan
kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)
Jadi
kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam
parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih
punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan
Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan
menyampaikan pula. Sebab bila semua
dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami
akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT
menghendaki.
Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
Dalam
kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila
orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka
menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan
umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal
tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah.
Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang
layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak
terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga
ada orang yang memang memenuhi syarat.
Dari
penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah,
bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang
diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat
Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika
dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara
sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.
Kasus
ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang
menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam.
Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
menjadi anggota parlemen diperbolehkan.
Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:
Masalah
ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok
orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong berlaku
kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi sehingga
tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri
mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan
menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka
dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib
diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan
qowaid syariah.
Mereka
mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang
menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami
syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu
mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan halyang
tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang,
kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.
Di
sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum
allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami
risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal
Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia
menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di
tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil
dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt
maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan
memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya
keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan
dengan agama.
Maka
tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan
syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian
dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar
mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan
keadilan allah dan rosulnya.
Imam
yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka
itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya
bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh
dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan
tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia
harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan
bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syekh
Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan
balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab
“Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di
dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di
dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta,
“Iya.”
Syeikh:
“Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan
bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi
kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar
berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak
bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan
menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan
seluruhnya meskipun hanya sedikit.”
Salah seorang peserta, “Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia.”
Syeikh: “Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?”
Salah seorang peserta, “Mengakui.”
Syeikh: “Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika
dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan
berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak
mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada
dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada
kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia
meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?
Tidak
mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki
kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu
hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?
Atau
kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika
ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, “Sesungguhnya kamu hari ini
menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya dis isi kami”
Nabi Yusuf saat itu menjawab, “Jadikan aku bendaharawan negara karena
aku amanah dan pandai.” Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya.
Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.
Jadi
bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja.
Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang
ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat
bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata,
“Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh
manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar.”
Para
ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat
dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya.
maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi,
mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi
tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya.
Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala
penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi
kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah
yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak
boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan
berkata “Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah,” tidak tidak
boleh itu.”
Salah seorang peserta, “Apa yang menjadi jalan keluarnya?”
“Jalan
keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum
muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut
tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi
kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu
pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak
diperbolehkan” (Rekaman suara)
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Sebagian
orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di
sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang
lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan
lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran
apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi
tersebut?
Jawaban :
Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai
terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang
diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur
kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair,
Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang
berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.
Dan
jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku
berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang
tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal
mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.
Dan
kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di
setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang
lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan,
Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon
positif dan seakan-akan ia berkata:
“Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa: 73).
Dan
apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia
mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana
saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan
menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah
karena telah menjaga dirinya.
Jangan
sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang
aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di
bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan
lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau
akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa
yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari
Allah..
Demikian
petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu,
partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.
Oleh: Ust. Ahmad Sarwat, Lc.
Minggu, 01 Desember 2013
Pemira PKS Dongkrak Popularitas PKS
JAKARTA -- Pemilihan Raya
(Pemira) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai men- jadi salah satu
upaya tepat untuk mendongkrak populari- tas partai tersebut. Hasil pe -
nelitian Lembaga Kajian Ka ta p edia menyatakan Pemira PKS ramai
diperbincangkan di media sosial.
\"PKS melesat ke papan atas, menempati posisi ketiga dengan raihan persentase suara 12,97 persen,\" kata Di- rektur Eksekutif Katapedia Deddy Rahman saat mema- parkan hasil penelitian Kata- pedia, di Jakarta, Senin (2/12).
Katapedia melakukan pe - nelitian di media sosial dengan penelusuran kata kunci dari nama setiap partai politik pe- serta Pemilu 2014 sejak 1 No- vember hingga 1 Desember 2013. PKS menempati posisi ketiga dengan persentase 12,97 persen dengan 5223 perbincan- gan, di bawah Gerindra (19,67 persen) dengan 7935 perbin- cangan, dan Partai Nasdem (13,68 persen) dengan 5518 perbincangan.
Menurut Deddy, wacana pemira yang ditujukan untuk memilih bakal calon presiden yang akan diusung PKS telah menimbulkan momentum positif bagi citra partai terse- but. Dari statistik penelitian, popularitas PKS meningkat dan meraih 548 perbincangan pada 22 November.
Menurut Deddy, sentimen positif PKS juga menguat karena konsistensi para kader dalam mengungkapkan opti- mismenya di media sosial un - tuk menjadi tiga besar dalam Pemilu 2014.
"Ini strategi yang banyak diungkapkan di Facebook.
Di Twitter, mereka juga bermain, tapi tidak seoptimal di Face- book,"
katanya.
Namun, PKS juga masih dihantui perbincangan dengan sentimen negatif terutama saat pemberitaan persidangan man tan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terlibat kasus suap impor daging.
"Isu korupsi PKS masih banyak tetap diperbincangkan, baik dari kader sendiri yang bertujuan memulihkan nama baik maupun dari para pem- benci PKS,\" katanya.
Secara lengkap, hasil pene - litian Katapedia tentang po - pularitas partai di media so sial dari 1 November hingga 1 De - sember 2013 adalah posisi per - tama Gerindra (19,67 per sen), disusul Nasdem (13,68 per sen), PKS (12,97 persen), PDI Per- juangan (12,12 persen), Golkar (11,45 persen), Hanura (10,17 persen), PPP (9,84 per sen), dan Demokrat (9,65 per sen).
Kemudian, PKPI dan PKB menempati dua posisi terendah dengan masing-masing 91 perbincangan dan 95 perbin- cangan. Untuk PBB dan PAN, Katapedia tidak dapat mela- kukan penelusuran karena ke- sulitan penjaringan berdasar- kan nama kedua partai terse- but yang sangat identik de - ngan istilah-istilah lain. \"Ini ka rena kesulitan filternya sa - ja," kata Deddy. (antara, ed: muhammad fakhruddin) Republika 3/12/2013
\"PKS melesat ke papan atas, menempati posisi ketiga dengan raihan persentase suara 12,97 persen,\" kata Di- rektur Eksekutif Katapedia Deddy Rahman saat mema- parkan hasil penelitian Kata- pedia, di Jakarta, Senin (2/12).
Katapedia melakukan pe - nelitian di media sosial dengan penelusuran kata kunci dari nama setiap partai politik pe- serta Pemilu 2014 sejak 1 No- vember hingga 1 Desember 2013. PKS menempati posisi ketiga dengan persentase 12,97 persen dengan 5223 perbincan- gan, di bawah Gerindra (19,67 persen) dengan 7935 perbin- cangan, dan Partai Nasdem (13,68 persen) dengan 5518 perbincangan.
Menurut Deddy, wacana pemira yang ditujukan untuk memilih bakal calon presiden yang akan diusung PKS telah menimbulkan momentum positif bagi citra partai terse- but. Dari statistik penelitian, popularitas PKS meningkat dan meraih 548 perbincangan pada 22 November.
Menurut Deddy, sentimen positif PKS juga menguat karena konsistensi para kader dalam mengungkapkan opti- mismenya di media sosial un - tuk menjadi tiga besar dalam Pemilu 2014.
"Ini strategi yang banyak diungkapkan di Facebook.
Di Twitter, mereka juga bermain, tapi tidak seoptimal di Face- book,"
katanya.
Namun, PKS juga masih dihantui perbincangan dengan sentimen negatif terutama saat pemberitaan persidangan man tan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terlibat kasus suap impor daging.
"Isu korupsi PKS masih banyak tetap diperbincangkan, baik dari kader sendiri yang bertujuan memulihkan nama baik maupun dari para pem- benci PKS,\" katanya.
Secara lengkap, hasil pene - litian Katapedia tentang po - pularitas partai di media so sial dari 1 November hingga 1 De - sember 2013 adalah posisi per - tama Gerindra (19,67 per sen), disusul Nasdem (13,68 per sen), PKS (12,97 persen), PDI Per- juangan (12,12 persen), Golkar (11,45 persen), Hanura (10,17 persen), PPP (9,84 per sen), dan Demokrat (9,65 per sen).
Kemudian, PKPI dan PKB menempati dua posisi terendah dengan masing-masing 91 perbincangan dan 95 perbin- cangan. Untuk PBB dan PAN, Katapedia tidak dapat mela- kukan penelusuran karena ke- sulitan penjaringan berdasar- kan nama kedua partai terse- but yang sangat identik de - ngan istilah-istilah lain. \"Ini ka rena kesulitan filternya sa - ja," kata Deddy. (antara, ed: muhammad fakhruddin) Republika 3/12/2013
Langganan:
Postingan (Atom)