Jakarta - Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta beda
pendapat mengenai kewenangan jaksa penuntut umum pada KPK dalam perkara
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi impor
daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.
Hakim I Made Hendra dan Joko Subagio menilai, jaksa penuntut umum pada
KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang.
"Menimbang, soal kewenangan penuntutan penuntut umum pada KPK mengadili
tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan. Karena penuntut umum
KPK cuma bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan
penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim anggota I Made
Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (15/7/2013).
Hakim Made Hendra mengatakan, sesuai
undang-undang, memang KPK memiliki wewenang mengusut tindak pidana
pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak
pidana korupsi. Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa
pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Hakim Joko Subagio mengatakan, perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela.
Atas perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa Muhibbudin
mengatakan akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami
sekaligus dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.
Hakim Ketua
Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (22/7/2013) pekan
depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. [mvi/inilah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar