Dari semenjak pilkada Kang Aher dan Deddy Mizwar di Jawa Barat, dan
Gatot - Tengku di Sumatera Utara yang strategis. Sampai beberapa pilkada
lainnya. Semuanya semacam SOP bahwa harus diteruskan ke Mahkamah
Konstitusi. Bukan untuk merubah hasil pemilihan, tapi hanya untuk
menyebut-nyebut monumen LHI itu saja, tinggal diperlebar dan diberi
tuduhan-tuduhan pengait.
Saya cukup ingat dengan tuduhan kepada Kang Aher soal Bank Jabar yang
membuat Rheinald Kasali sebagai panelis debat cagub di TV merasa perlu
bicara empat mata dengan Teten Masduki gara-gara memberikan tuduhan
buruk kepada Kang Aher soal Bank Jabar. Padahal Rheinald Kasali ikut
andil dalam meningkatkan Bank Jabar menjadi bank paling berprestasi baik
sebagai bank plat merah, maupun dalam perbankan secara umum.
Bahkan berita yang dilansir Tempo on-line tentang tuduhan korupsi Kang
Aher yang diserang dengan permintaan klarifikasi oleh masyarakat dalam
komennya, sampai hilang sama sekali. Karena mengarah kepada
ketidakpercayaan pembaca kepada majalah Tempo. Bahakna lebih jauh tim
advokasi PKS menangkap tangan orang suruhan tim sukses lawan tengah
membuat spanduk terbitnya majalah Tempo yang sengaja dimajukan untuk
terbit pas hari pencoblosan. Dimana majalah tersebut memuat tuduhan
korupsi Kang Aher.
Namun semuanya berlalu dengan kemenangan dan pelantikan Kang Aher dan
Deddy Mizwar tanpa ada kelanjutan proses hukum dari segala tuduhan yang
sudah disampaikan. Sehingga masyarakat lama-lama bisa menilai setiap
muncul proses-proses hukum terhadap PKS pasti hanya sekedar membuka
peluang media berkoar soal PKS dengan materi iklan yang itu itu juga,
ujung nya pengen terbentuk imej PKS sama saja korupsinya. Padahal hanya
bermodalkan tuduhan, bukan fakta pengadilan. Dan bukan hasil laporan
fakta lembaga seperti ICW, misalnya. Karena dalam laporan tahunan ICW
tahun 2012 saja, justru satu-satunya partai yang tidak terlibat korupsi
malah, PKS saja.
Kalau memberikan tuduhan kepada Kang Aher yang memang sebagai petahana,
memang sangat wajar. Sebagai penyelenggara tentu bisa saja kandidat
sebagai petahana melakukan kecurangan. Namun di MK semuanya terbukti
tidak ada kejadian. Bahkan tuntutannya pun tidak bernilai hukum sama
sekali.
http://news.detik.com/bandung/read/2013/06/28/125501/2286999/486/hasil-rekapitulasi-pilwakot-bandung-diprotes-6-kandidat?g991101485
http://news.detik.com/bandung/read/2013/06/28/125501/2286999/486/hasil-rekapitulasi-pilwakot-bandung-diprotes-6-kandidat?g991101485
Malah sebaliknya tim advokasi PKS bisa menunjukkan, bahwa kemenangan
calon gubernur yang diusung PDIP di kabupaten Majalengka yang menang
secara telak, terbukti banyak pelanggaran terkait dengan penyalah gunaan
wewenang bupati yang memang berasal dari PDIP. Seperangkat bukti sudah
siap diangkat ke pengadilan. Namun, pilihan naik ke pengadilan tidak
diambil untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu.
Namun, sekali lagi; cukup mengherankan ketika tuduhan itu diarahkan
kepada kandidat yang bukan petahana. Kecurangan macam apa yang bisa
dilakukan?
Pada saat proses pemungutan suara akan berlangsung tuduhan itu sudah
muncul. Mungkin ketika semua tim sukses mendapatkan hasil survey yang
sudah mengindikasikan pasangan yang diusung PKS dan Gerindra ini akan
menang, tuduhan sudah muncul dengan menyebutkan ada sejumlah besar surat
suara sudah ditandai pada kotak nomor empat.
Ketika kawan saya dipanggil KPUD malah bingung harus melakukan apa.
Karena kalau memang menuduh mereka yang harus menunjukkan tuduhannya itu
seperti apa. Sehingga akhirnya dari kebuntuan itu para tim sukses
bersedia membuka dan memeriksa kertas suara. Setelah diperiksa, indikasi
itu tidak ada. Kalaupun ada titik kecil, itu hanya tetesan tinta yang
sangat jarang ditemukan, dan tidak hanya terdapat pada nomor-4. Tapi
juga ditemukan di kotak kandidat lain.
Selain itu, kemenangan pasangan Ridwan Kamil dan Mang Oded ini bukan
hanya menang satu putaran, tapi menang telak. Prosentasenya terpaut
cukup jauh. Kemenangan mencapai 45%, sedangkan yang lainnya hanya di
bawah 20%. Sehingga sekalipun ditemukan kecurangan atau kesalahan dalam
proses, tentu sangat jauh untuk merubah angka kemenangan.
Kalau berbicara percobaan kecurangan, justru saya yang terlibat langsung
di lapangan menemukan dan menindak langsung kecurangan yang terjadi
dari para calon yang menggugat tersebut. Yang pertama, saya menemukan
ada penempelan poster kampanye yang cukup mencolok di sepanjang jalan
menuju TPS. Saya berkesempatan mendokumentasikannya. Bahkan saya sampai
bisa memotret sebuah poster pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN
yang latar belakangnya persis sebuah TPS.
Pada saat pelaksanaan, kemudian seorang saksi dari pasangan PDIP dan PAN
kembali membuat ulah dengan memasangkan pin bertuliskan SAKSI AYI-NANI
dengan nomor 5 tertulis di sana. Langsung tim advokasi PKS bersama
pengawas kecamatan menegur dan saksi melepaskan pin-nya.
Tidak kurang pasangan lain memiliki trik kecurangan yang berbeda. Mereka
semula memakai jaket, ketika proses pencoblosan berjalan, kemudian
beliau membuka jaketnya. nampaklah dengan jelas kaos yang digunakannya
bertuliskan “beberes” sebagai tema kampanye dari pasangan yang diusung
oleh partai Demokrat. Kembali tim advokasi PKS menegurnya, sampai beliau
pulang dulu untuk mengganti pakainnya dengan batik.
Masih banyak lagi yang lainnya. Namun ada kejadian lucu yang ingin saya
ceritakan, bahwa; ketika kami tengah membersihkan atribut kampanye
karena masa kampanye sudah berakhir, ada tim sukses lawan tengah
menyebarkan foto copian berita bohong atau black-campaign. Dan entah
bagaimana mereka sampai tidak tahu kalau kami adalah relawan dari
kandidat yang menjadi materi black campaign. Mereka menyangka kita satu
tim dengan mereka.
Ketika kawan saya menyadari bahwa mereka salah menduga, menyangka kami
juga kawan mereka; kawan saya meminta lagi materi black campaign
tersebut. Mereka jawab: sudah habis, sambil berkata; “Tenang kang, besok
disuplay lebih banyak lagi.” sambil berlalu. Kejadian-kejadian ini
ternyata tidak hanya ditemui oleh kawan saya. Tapi juga di beberapa
daerah lain.
Jadi, banyak keheranan dari kita dan masyarakat secara umum, kalau
inipun kembali digugat ke MK. Apakah cuma ingin menggoreng-goreng PKS.
Biar bisa terus menerus membuat perusakan karakter bahwa PKS itu memang
tukang curang. Hanya untuk memberikan kesan itu saja. Tidak peduli
bentuk tuduhannya kuat atau tidak, bahkan tidak peduli ada atau tidak;
yang penting ke MK.
Toh detail di pengadilan itu lain soal. Mobil LHI yang disita saja bisa
dikembalikan dengan diam-diam koq. Padahal pas penyitaannya dilakukan
dengan dramatisasi dan publikasi seperti kisah film yang super hebbuoh…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar